PELAKSANAAN PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI SIDORAS KIRI/KANAN DIDUGA TERKESAN ASAL JADI DAN TIDAK BERKUALITAS.
PELAKSANAAN PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI SIDORAS KIRI/KANAN DIDUGA TERKESAN ASAL JADI DAN TIDAK BERKUALITAS.

Foto : Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi irigasi Sidoras diduga asal jadi dan terjadi Mark Up /pengurangan Volume Pekerjaan .
GBNNews.net,Taput– Pelaksanaan pembangunan hasil tender ulang rehabilitasi jaringan irigasi DI Sidoras Kiri/Kanan senilai Rp.1.290.487-537 , dengan saluran semen 1257 m yang dimenangkan CV.Nabaru Tama pada pelaksanaannya terkesan asal jadi dan tidak berkualitas sebagaimana tampak pada gambar .
Pemenangan tender diduga kuat main curang dan adanya dugaan proyek diatur , dimana pada plang proyek tidak melibatkan perusahaan pemenang konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga berpotensi untuk dikorupsi dan melanggar Undang Undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2007 , mengenai jaminan mutu/kwalitas, tidak tertutup kemungkinan terjadinya proyek diatur dengan menerima Fee oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memenangkan tender sehingga terjadi Mark Up .
Tindakan tersebut diduga telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 “ tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam memenangkan proyek rehabilitasi .
Pada pelaksanaan pekerjaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengawasan pada prosesi pekerjaan dilapangan dengan sengaja tidak mengikutsertakan Perusahaan Konsultan Pengawas untuk mengerjakan sebagaimana tertuang pada RAB ( Rincian Anggaran Belanja) BQ maupun jaminan mutu pekerjaan .
Akibat tindakan dugaan terjadinya kolaborasi dan kerjasama hitam antara KPA/PPK atau Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk memenangkan proyek dapat merugikan keuangan negara hal ni sesuai dengan “Undang Undang No.20 Tahun 2001 “ tentang Tindak Pidana Korupsi “ Pasal (2 ) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (@GT)





