PT.PRENTO BEKERJA GALIAN C BATU GUNUNG DI DUGA TIDAK ADA MEMILIKI IZIN SIUP-IPR-IUPK
PT.PRENTO BEKERJA GALIAN C BATU GUNUNG DI DUGA TIDAK ADA MEMILIKI IZIN SIUP-IPR-IUPK.
GBNMews.net,Bungo-Di duga PT.Prento bekerja galian C Mengambil Batu Gunung di bukit Manggis Desa Senamat Kec,Pelepat Kabupaten Bungo Jambi. Sudah hampir 4 Bulan Di Duga Ilegal, tidak mengantongi izin usaha
Saat di konfirmasi oleh media ini PT. Prento Pelaksana lapangan DIDIK , Mengatakan Izin lagi sedang di urus Oleh Direktur Bapak PREDI di Jambi papar DIDIK kepada awak media, Batu Gunung Di Bawa Ke Kabupaten Merangin Sekarang di bawa ke Rimbo Bujang Kabupaten Tebo PT. Prento bisa Mengambil Ratusan ton/hari .
Exscafator sampai 4 unit dan mobilisai Truk Fuso milik PT. Prento masih ada Alat Berat lain nya, saat di tanya kepada E Pekerja tambang mengatakan PT. Prento Tidak memekai minyak Minyak Nonsubsidi tapi Memakai minyak BBM solar Subsidi Ungkap E nama inisial.
Menurut tomas desa senamat YS Kepada Awak media ,harapannya kepada Pihak Penegak hukum APH dapat Menindak Lanjut tentang legalitas ke Absahan, Terutama tentang perizinan dan Mengusut Tuntas kasus BBM bersubsidi minyak Solar sumber nya Dari mana, ungkap YS
Dan selanjut nya menurut ANTER Koordinator, LPPN Provinsi Jambi, Mengatakan galian C , Batu gunung yang Dikerjakan oleh PT. Prento diduga tidak, Mengantongi ( IUP, IPR, atau IUPK).
PT .Prento memakai 4 unit alat berat Exscafator beroperasi untuk galian C Batu Gunung PT. Prento telah menabrak dan Melanggar pasal 158 UU Minerba Galian C Menyatakan, setiap orang melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin tidak Mengantongi ( IUP-IPR atau IUPK ) Sebagai yang dimaksud dalam pasal 158 Undang Undang No. 4 tahun 2009, Tentang Pertambangan Galian C tampa izin.
Melakukan pertambangan Ilegal, sesuai Pasal 480 KUHP barang siapa , pekerjaan Berbagi hasil, kontrak kerja ,sewa, di Sebut hasil kejahatan ,karena itu dapat di Pidana kan sesuai pasal 158 dengan Sanksi 10 tahun penjara atau denda 10 Miliar rupiah/
Untuk menertibkan Adminstrasi Tim Gabungan dari Jambi GAKKUM segara Turun kelokasi, untuk melihat fisik di Lapangan atau Dugaan Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Dinas lain nya yang terkait perlu di Pertanyakan seakan akan jadi Fakum Tidak ingin tahu Galian C Paket Raksasa di Bukit Manggis Desa senamat Kec, Pelepat Tidak Tahu, Itu semua tidak Masuk Akal sehat ungkap Anter Koordinator LPPNRI Jambi.
(@Red/m.noer.se)