Memalukan dan hina tugas wartawan,Wartawati di bentak dan diusir oleh ketua Rw 06, Kompelek Marinir Kelurahan Rangkapanjaya Baru.
Memalukan dan hina tugas wartawan,Wartawati di bentak dan diusir oleh ketua Rw 06, Kompelek Marinir Kelurahan Rangkapanjaya Baru.
GBNNews.net,Depok-Ketua Rw 06 mengusir dan melarang Wartawan melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial dan membentak seorang wartawati di lokasi proyek pemerintah, Karena wilayah dia
Perilaku ketua Rw 06 telah melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS, dipasal 18 Setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan segaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyan Rp 500 000,000,00 (lima Ratus juta rupia)
Selasa 31 /10/2023 saat awak berada dilokasi Proyek pemritah untuk melakukan tugasnya, mencari informasih tentang proyek pembangunan saluran Drainase kota kali Gondang, dan pembangunan rumah pompa. Pada saat itulah ketua Rw 06 membentak wartawati dan mengusir wartawan dari lokasi, mengucapan disini tidak perlu ada wartan ini lokasih saya, “dengan raut wajahnya emosi.
Bersumber dari pajak rakyat yang selama ini dikumpulkan pemerintah, untuk pembangunan, diseluru wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kota Depok, ‘melakukan satu kegiatan, melalui Dinas sumber daya air, pekerjaan fisik saluran Drainase perkotaan dan pembangunan rumah pompa di kawasan komplek perumahan Marinir Keluran Rangkapanjaya Baru kecamatan Pancoran Mas kota Depok Jawa Barat
Sebagai pelaksana sebagai pelaksana penataan Drainase kali Gondang dan pembangunan rumah Pompa, yang sudah dipercaya oleh dinas terkait, CV RAJA BANGUN PRANANDA, dan konsultan pengawaa PT DANAUREKSA SARANA cipta, dengan nilai anggaran yang digunakan 816,975,647,23 juta rupiah APBD kota Depok Tahun anggaran 2023.
Mulai kerja tanggal 29/9/2023 samapai dengan tanggal 27/11/2023, dengan tenggat waktu 60 hari kalender, “menurut informasih bahwa proyek tersebut baru dikerjakan “sehingga ada keterlambatan kurang lebih dua penkan dari waktu yang ditentukan mulai kerja.
Rabu tanggal 01/11/2023 awak media ini mendatangi kantor Kelurahan Rangkapanjaya Baru, untuk mempertanyaka nama Rw 06, “namun Lurah tidak membertahu nya, dia hanya mengatkan, “nanti saya panggil dan saya tegur apa maksud nya melarang wartawan untuk melaukan tugasnya, untuk liputan, Lurah junga mengatakan akan saya mediasiin tapi sampai berita ini diturunkan belum ada kabar beritanya dari Lurah Rangkapanjaya Baru.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut,lewat sambungan seluler ketua Umum Asosiasi Wartawan Nasional(AWAN) E.F.Andre Tambunan menyesalkan tindakan ketua RW 06 tersebut,diduga penyalahgunaan jabatan sebagai ketua RW 06.Kelurahan Rangkapanjaya Baru seenaknya membentak wartawan yang sedang bertugas dilapangan.
Andre menambahkan bahwa itu suatu tindakan arogansi,memalukan seorang ketua RW berbuat seperti itu,termasuk suatu penghinaan kepada jurnalis ataupun media yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
Lebih lanjut Ketua Umum AWAN siap mengawal kemauan teman-teman media,mau bagaimana nantinya.
(@ferdinand)