Friday, January 17, 2025
Iklan
Iklan
Korupsi

Diduga tak sesuai dengan SOP,Abaikan Peraturan Presiden, PANTASKAH????”

Diduga tak sesuai dengan SOP,Abaikan Peraturan Presiden, PANTASKAH????”

GBNNews.net,Depok — Abaikan Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, dan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik

Ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek nomor kontrak dan waktu pelaksanaan proyek, kontrak pelaksanaan serta nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaannya.

Dalam hal tersebut diatas, yang mana tujuan dari penjadwalan proyek, adalah sebagai berikut (1) mengetahui hubungan antara pekerjaan baik mendahului maupun mengikuti (2) mengetahui durasi setiap pekerjaan dan durasi proyek (3) mengetahui waktu dimulai nya pekerjaan dan waktu akhir pekerjaan, “namun” itu tidak berlaku bagi pelaksana dan Dinas terkait.

Demikian juga Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi Publik mengatakan huruf (d) pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan /atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan / atau sumber luar Negeri, dengan adanya kegiatan tersebut, “Patut dipertanyakan sumber dana yang dianggarkan untuk perbaikan fisik saluran drainase jembatan GDC.

Proyek penataan saluran Drainase jalan akses perumahan Grand Depok City jembatan kali Ciliwung tidak ada keterbukaan informasi publik (papan proyek) hal tersebut, “diduga” menjadi pelanggaran Perpres nomor nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 dan Undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, ‘padahal menurut pekerja dilapangan bahwa proyek itu dari PU,

Tentu saja timbul pertanyaan, darimana dana yang digelontorkan untuk pembangunan penataan saluran drainase, yang digunakan oleh Dinas PUPR kota Depok Jawa Barat, untuk proyek perbaikan saluran drainase jalan Boulevard Grand Depok City, dalam tahap pelaksanaan, apakah sumber dananya dari APBD kota Depok atau bukan??

Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional

Bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Mengingat bahwa perbaikan jembatan dan penataan saluran drainase dan sekaligus peningkatan jalan dilakukan pada Tahun anggaran 2022, “padahal baru setahun dikerjakan, “namun sudah dilakukan penataan ulang”, apakah ini suatu pemborosan anggaran atau bukan??, kalau ini suatu pemborosan anggaran, “berarti amblas lah uang Negara”.

(@Red/WS)

Iklan

Leave a Reply