Maraknya mafia Tanah di Tapanuli Utara,diduga oknum pejabat terlibat didalamnya
Maraknya mafia Tanah di Tapanuli Utara,diduga oknum pejabat terlibat didalamnya.
GBNNews.net,Jakarta — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) minta Presiden RI , Kepala Kejaksaan Agung RI ,Ketua KPK, Menkopolhukam,Menteri ATR dan BPN dan jajaran satgas berantas mafia tanah turun ke Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Brantas Mafia Tanah di Tapanuli Utara .
Tahun 1952 pemerintah provinsi Sumatera Utara mencanangkan pengadaan Hutan Tjadangan seluas 10.0000 ha tersebar di 8 kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan sebelum pemekaran .Realisasi Hutan Tjadangan adalah tanah tanah kosong masyarakat dan direalisasikan secara estafet hingga tahun 1960 dan ditanami pohon Pinus Mercusy dan 30 meter dari pinggir jalan tidak ikut diserahkan atau sebagai hutan estatika.
Pelaksanaan hutan Tjadangan terjadi dibeberapa lokasi dan hingga saat ini alokasi hutan Tjadangan tidak jelas lagi keberadaannya dan diduga menjadi hak milik para mafia tanah yang saat ini menjadi target Presiden RI Presiden RI yang membentuk satgas pembrantasan mafia tanah dan melibatkan KPK , Kejaksaan Agung ,Kapolri ,Menteri ATR dan BPN RI serta penegak hukum secara hierarki.
Salah satu status tanah seluas 161 ha yang berlokasi di Desa Pohan Tonga ,Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diduga kuat menjadi milik para pejabat negara di Kabupaten Tapanuli Utara .
Tanah seluas 161 ha adalah bekas hutan tjadangan milik warga masyarakat dan bukan milik pemerintah yang pemakaiannya digunakan sekali panen, ternyata muncul HGB /HGU untuk kepentingan Investor dan selanjutnya menjadi milik pribadi dan bukan menjadi APL (Alokasi Penggunaan Lain) dan menjadi milik pribadi dan selebihnya diduga menjadi milik oknum pejabat negara .
Aneh bin Nyata tanah seluas 161 ha yang belum dikembalikan oleh pemerintah cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan baru dilakukan ploting oleh kementrian LHK atas permohonan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) ternyata sudah terbit sertifikat diatas tanah yang dikeluarkan ATR dan BPN RI sejak tahun 2001 hingga 2021.
Undang Undang Kejaksaan No.16 Tahun 2004 ‘tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum , maraknya surat surat yang beredar atas pengakuan kepemilikan tanah 161 ha menjadi ajang keributan antar desa perbatasan Desa Pohan Tonga dan sudah marak menelan korban jiwa ,mengakibatkan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) melaporkan permasalahan terhadap menteri LHK ,Siti Nurbaya Bakar dan Kejaksaan Agung RI , Instruksi Kejaksaan Agung RI menyatakan akan memberikan Sanksi terhadap Jaksa daerah Provinsi /Kabupaten /Kota yang tidak menangani laporan masyarakat kemudian Jaksa Agung menyatakan agar menyurati Kejati provinsi Sumatera Utara , Gubernur Sumatera Utara dan Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara, alhasil refrensi dari laporan PPPN telah direalisasikan terhadap Kejari Tapanuli Utara sebagaimana dengan isi surat Kejati Provinsi Sumatera Utara .
Sebagai refrensi PPPN menginformasikan dan menyurati Kepala Daerah yaitu Bupati Tapanuli Utara dan mengklarifikasi terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara , Kejari Tapanuli Utara yang tidak bersedia ditemui akhirnya diterima oleh Jaksa Mangasi Simanjuntak .
Dalam penjelasannya masalah ini bukan ranah kejaksaan sepenuhnya dan ada penegak hukum lainnya yaitu Polisi ,ATR dan BPN serta pengadilan kemudian masalah ini sudah terlalu lama dan kadaluarsa berdasarkan pasal 78 .
Ganda Tampubolon menyatakan pada pasal
l 78 isinya harus di kualifikasi artinya tergantung tindak pidananya . Jaksa Negri Tarutung menyatakan tetap akan menindaklanjuti namun akibat skala prioritas pelaksanaan pilpres dan pileg kemudian banyak nya masalah yang akan diselesaikan dan bersabar dulu untuk menunggu .
Ternyata hingga saat ini tidak ada tindakan Kejari Taput untuk menindaklanjuti surat Kejatisu sebagaimana tertuang dalam isi surat Kejatisu .
Atas dasar hal tersebut Ganda Tampubolon menagih janji Presiden RI yang membentuk satgas pembrantasan mafia tanah ,yang melibatkan KPK , Menkopolhukam, Kejaksaan Agung RI ,Kapolri dan Menteri ATR dan BPN RI yang menyatakan akan turun kelokasi tanah agar mengetahui mana subjek mana objek yang telah dijanjikan menteri ATR dan BPN Hadi Tjahjanto serta Menteri ATR dan BPN yang baru Agus Harimurti Yudhoyono akan membasmi para mafia tanah .
Ganda Tampubolon meminta Menteri ATR dan BPN RI membatalkan seluruh sertifikat yang ada diatas tanah 161 ha , terutama tanah sekitar 20 ha yang dijadikan lahan Investor pengelolaan Kopi dan Nenas , dimana tanah tersebut adalah tanah masyarakat dan sudah disidangkan di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemkab Tapanuli Utara pada tahun 1998 s/d 1999 , kemudian ijin prinsip atas pemakaian lahan tersebut belum dikeluarkan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurut informasi dan data yang beredar Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sudah memohonkan pemakaian tanah seluas 20 ha untuk kepentingan investor terhadap menteri Kehutanan pada saat itu dan dalam suratnya pemkab Taput menyediakan anggaran untuk biaya pembebasan dan pemetaan .
Sedangkan status tanah adalah tanah warga dan tidak ada kewenangan akan tetapi surat Bupati Tapanuli Utara tidak mendapat respon dari menteri karena bukan kewenangannya namun situasi tanah dipaksakan menggunakan lahan untuk Investor dan kemudian menjadi milik pribadi diduga kuat diperjual belikan tanpa alas hak yang benar (recghts titel)
Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak konsesi yang digunakan dengan tenggang waktu, menduduki dan mengusahai bukan berarti memiliki , sehingga tidak berhak pemegang HGU dan HGB untuk mengalihkan tanah seluas 20 ha dari luas 161 ha.
Status tanah 141 ha dari luas tanah 161 ha menurut informasi menjadi hak milik oknum pejabat daerah yang dijual oleh bukan pemilik dan dijual oleh para mafia tanah.
Aneh bin Nyata ATR dan BPN RI Kabupaten Tapanuli Utara yang terlebih dahulu menerbitkan sertifikat ungkap Ganda Tampubolon.
Dalam Undang Undang disebutkan Setiap BPN dilarang menerbitkan sertifikat apabila tanah tersebut belum memenuhi syarat , dan syarat yang dimaksud tertib dasar hukum ,tertib kepemilikan ,tertib sejarah tanah,tertib penguasaan tanah serta tidak bersengketa .
Apabila tanah belum memenuhi syarat maka BPN harus menolak penerbitan sertifikat ,apabila sertifikat diterbitkan tanpa memenuhi syarat sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang, maka segala kerugian yang timbul dibebankan terhadap yang menerbitkan sertifikat yaitu ATR dan BPN ,tegas Ganda Tampubolon
Selain tanah 161 ha ,tidak jauh dari lokasi tanah ada tanah hutan sekitar 20 ha yang ditanami hutan Pramuka Tapanuli Utara secara bertahap ,lokasi tanah berbatasan langsung dengan Perkampungan Pemuda NHKBP Jetun Silangit ,Desa Pohan Tonga , informasi yang beredar tanah tersebut diduga sudah menjadi hak milik oknum pejabat daerah dan ATR dan BPN terdahulu telah menerbitkan sertifikat , kemudian di Hutaginjang Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara seluas tanah 37 ha disertifikatkan menjadi SHM oknum pejabat dari DKI Jakarta tanpa jual beli oleh pemilik tanah , sekita 3 ha tanah Jimmy Hutagalung terletak di Kecamatan Muara menjadi milik Mantan Bupati Tapanuli Utara sedangkan Jimmy Simanjuntak belum pernah mengalihkan tanahnya , sekitar 2 ha tanah keluarga Mangiring Hutasoit di Desa Siaro Kecamatan Siborongborong , tanah tersebut belum pernah dialihkan kepihak manapun akan tetapi menjadi hak milik dan sertifikat yang tidak berhak , ketika dikonfirmasi terhadap ATR dan BPN Tapanuli Utara dan mengundang pemegang sertifikat ternyata tidak mampu menunjukkan alat bukti kepemilikan tanah dihadapan ATR dan BPN Tapanuli Utara, tegas Ganda Tampubolon.
Sekitar 324 ribu Ha tanah beralih pungsi di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan karena terjadi pemekaran dan diduga kuat menjadi milik oknum pejabat baik dari daerah maupun luar daerah hingga saat ini belum terungkap .
Atas dasar itu Ganda Tampubolon sebagai Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara meminta Presiden dan bawahannya usut tuntas mafia tanah di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan , batalkan seluruh sertifikat terlarang yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten dan tangkap para pelaku,tegas Ganda Tampubolon mengakhiri
(@Red/GT)