Diduga hanya berdasarkan surat palsu,mampu kuasai tanah dan terbitkan SHM
Diduga hanya berdasarkan surat palsu,mampu kuasai tanah dan terbitkan SHM
GBNNews.net,Taput — Diduga hanya berdasarkan surat palsu sekitar 8 ha tanah diperbatasan tanah 161 ha milik masyarakat warga Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara , dapat disertifikatkan dengan alas hak (right titel) Surat Palsu ‘ ungkap Ganda Tampubolon ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN).Marak nya penggelapan tanah di Kabupaten Tapanuli Utara melalui PPPN melaporkan agar Menteri ATR dan BPN turun ke Tapanuli Utara , hal ini sesuai dengan instruksi Presiden RI yang membentuk satgas pemberantasan Mafia Tanah yang melibatkan KPK ,Kejagung , Kapolri , Ombudsman RI , Menkopolhukam secara hierarki , kemudian instruksi kepala kejaksaan agung yang menyatakan akan memberikan sanksi terhadap Kejari bila mengabaikan atau tidak melanjutkan /menangani laporan pengaduan masyarakat .Janji Mentri ATR dan BPN menyatakan akan turun kelapangan agar mengetahui mana subjek dan objek ternyata tidak dilaksanakan tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.
Merupakan bukti nyata sesuai arahan Kejaksaan Agung yang menyatakan agar menyurati Kejatisu atas pengembalian lahan 161 ha yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara , ternyata kinerja Kejari Tapanuli Utara jalan jalan di tempat dan diduga tidak beritikad baik bekerja sesuai tupoksi , pasalnya dalam areal lahan tanah 161 ha milik warga Pohan Tonga dan Lobu siregar 1 terbit sertifikat diatas nya dan pemilik bukan warga Pohan Tonga melainkan milik oknum oknum pejabat , dimana pihak yang menjual bukan warga Pohan Tonga atau warga pemilik .
Pada tahun 1949 Pemerintah Pusat dan Provinsi merencanakan pengadaan hutan tjadangan seluas 10.000 ribu ha di Provinsi Sumatera Utara dan berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara serta kabupaten perbatasan , setelah HPH dikeluarkan dan dilaksanakan masyarakat secara sepihak mengklaim tanah menjadi milik nya sedang kan dalam surat tahun 1952 adalah milik warga Pohan Tonga dan setelah pihak Kehutanan meminta alas hak ternyata tidak dapat dibuktikan, selanjutnya mencabut pernyataan permohonan dan tidak berkeberatan lagi , seiring perjalanan waktu generasi nya malah mengklaim tanah 161 ha adalah milik warga Pariksabungan , dan memaksakan kehendak memperjual belikan kepihak lain tanpa alas hak,
Sedangkan sisa tanah dari luas 10.000 ha beralih secara siluman dan menjadi milik pihak pihak lain dimana 1 JT ha lahan bekas hutan beralih pungsi secara siluman di Provinsi Sumatera Utara dan 324 ribu ha ada di Kabupaten Tapanuli Utara dan kabupaten perbatasan .
Kabupaten Tapanuli Utara marak keluar sertifikat atas tanah tanpa jual beli atau dialihkan sebagaimana yang terjadi di Hutaginjang 37 ha tanah Op.Sunggu menjadi sertifikat orang lain atau penguasa dari Jakarta , 7 sertifikat terbit tanpa alas hak atas tanah ahli waris Mangiring Hutasoit terletak di Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, seluas tanah 2 ha milik Jimmi Hutagalung di desa Tapian Nauli Kecamatan Muara , tanah NHKBP sekitar 8 ha diambil alih oleh warga di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara , seluas tanah 20 ha hutan penghijauan Pramuka diduga kuat terbit sertifikat atas milik orang lain tanpa alas hak oleh penjual dan masih banyak lagi peralihan hutan dan tanah secara siluman.
Mencermati maraknya penggelapan tanah di Tapanuli Utara ‘ Ganda Tampubolon ketua PPPN Jakarta meminta kepada menteri ATR dan BPN agar turun kelokasi tanah dan mengetahui mana subjek dan objek serta penegak hukum secara hierarchi menindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku hal ini sesuai dengan komitmen dan instruksi Presiden yang membentuk satgas pemberantasan mafia tanah dan membatalkan seluruh sertifikat terlarang atau cacat hukum dan membebankan kepada pemohon sertifikat bukan kepada ATR dan BPN , dimana ATR dan BPN yang menjadi korban sebagaimana KUHP Pasal 263 ‘ barang siapa membuat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta yang autentik .Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan melaporkan masalah Brantas Mafia Tanah di Provinsi Sumatera Utara diadalamnya Kabupaten Tapanuli Utara serta mengundang Menteri ATR DAN BPN turun kelokasi tanah untuk menjamin kepastian hukum ,,
(@Red/GT)