SUMEK WARGA SUNGAI ALAI KAB, TEBO BANGUN RUKO DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN.
SUMEK WARGA SUNGAI ALAI KAB, TEBO BANGUN RUKO DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN.
GBNNews.net,Kab Tebo — Sumek warga desa sungai alai Kec,Tebo Tengah Kabupaten Tebo Propinsi Jambi membangun Ruko satu pintu di atas ( HM ) orang lain.
Atas perbuatan nya itu, Somek di Laporkan oleh pemilik tanah Husin Bin Zubir,
Ke Unit pidum ( Hardabangtah ) Sat Reskrim Polres Tebo.
Nomor : STBPP /1 17 / VI / 2024 / SPKT / POLRES TEBO/ POLDA JAMBI.
” Menurut Husin kepada media ini Mengatakan tanahnya di beli Sejak dari tahun 2008 . ukuran 20×20 Meter di pinggir jalan lintas jambi dekat jembatan sungai alai, Dan Pada tahun 2023 Tanah Tersebut telah di bangun Ruko Oleh ( mamek ) Lebih kurang 7 Meter ,
Sisa tanah Husin tinggal 13 X 20 Meter
Menurut Husin, diri nya telah di Rugikan, Sudah sering kali Husin Datang Baik Baik Secara keluarga Untuk minta di ganti rugi tanah yang di bangun Ruko oleh ( Somek ) Namun niat baik Husin dan menjadi petaka, yang Membahayakan, karena istri ( Somek ) Mengancam dan Mencaci maki ,selalu Mengintimidasi kepada Pihak keluarga Husin.
Namun Husin tetap melanjut ke Proses Hukum , dan tidak mau Damai, tutup Husin.
( red- m.noer.se )