Monday, December 23, 2024
Iklan
Iklan
Hukum

TEMAN TEBAS LEHER TEMAN SENDIRI SAMPAI PUTUS ,SAKIT HATI DISEBUT KORBAN YATIM PIATU.

TEMAN TEBAS LEHER TEMAN SENDIRI SAMPAI PUTUS ,SAKIT HATI DISEBUT KORBAN YATIM PIATU.

GBNNews.net.BUNGO — Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, saat konferensi pers, pada Kamis (12/06) mengatakan, diduga menghabisi nyawa korban dengan menebas leher dari belakang. Setelah tersungkur, pelaku menebas lagi sebanyak 2 kali terhadap korban hingga putus terpisah dari dari tubuh milik korban.

“Kronologisnya, pelaku dan korban awalnya sudah melakukan janji untuk perbaiki jam tangan. Hingga akhirnya mereka melanjutkan untuk minum ‘tuak’ bersama di simpang somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas,”Kata Kapolres AKBP Singgih Hermawan.

” Tak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk menunggu lalu korban menuruti apa yang sebut pelaku, lalu pelaku ambil sebilah Golok/ parang. di tempat pijakan kaki motor pelaku , langsung pelaku Menebas leher korban , lokasi TKP, di gedung bekas sekolah madrsyah Desa Rantau embacang, Kec, Tanah Sepenggal lintas , Kab, Bungo
Dikatakannya lagi Pelaku membunuh korban karena sakit hati, korban selalu menyebutkan pelaku anak yatim piatu karena tidak diakui oleh kedua orangtuanya,” jelas Kapolres Bungo.

Lanjut Kapolres mengatakan, motif yang beredar di netizen beragam. Namun, dipastikan bukan karena masalah asmara. Meski status korban masih bujangan, korban hanya kenal pelaku tapi tidak dekat dengan istri pelaku maupun keluarga pelaku.
Motifnya karena sakit hati, karena korban berulang kali menyebutkan pelaku seorang yatim piatu,” tegas Kapolres Singgih Hermawan.

Setelah membunuh korban pada Sabtu (08/06) malam, pelaku sempat mengambil karung dan kantong kresek ke rumah orang tua pelaku. Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke pinggir sungai Batang Tebo.

Pagi Minggu (09/06), pelaku mulai gelisah karena sudah mendengar adanya penemuan mayat. Saat itulah pelaku berusaha kabur. Untuk mengelabui, pelaku menggantikan cat sepeda motor milik korban.
Untuk saat ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Saat ini masih didalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres Bungo.

( red – m.noer.se )

Iklan

Leave a Reply