Friday, January 17, 2025
Iklan
Iklan
Nasional

Direktorat Pemasyarakatan KUMHAM RI Siapkan Permenkumham Narapidana

Direktorat Pemasyarakatan KUMHAM RI Siapkan Permenkumham Narapidana

GBNNews.net,Jakarta – Rapat kerja Penyusunan draft undang – undang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan dilaksanakan Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham RI di kota Tangerang Banten, Selasa 25 hingga Kamis 27 Juni yang diikuti stakeholder Pemasyarakatan termasuk kepala UPT Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Supriyanto, menjelaskan Permenkumham yang sedang disusun tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat dan memajukan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang di dalam muatan materinya mengatur secara lebih perinci tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan.

“Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan,” kata Supriyanto dalam keterangan resmi, Kamis 27 Juni 2026.

Penyusunan Permenkumham tersebut memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni keadilan dan kepastian hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keseimbangan kepentingan.

Supriyanto menegaskan, penyusunan rancangan Permenkumham itu merupakan salah satu langkah menerbitkan aturan dari Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setelah diundangkannya UU tersebut pada 3 Agustus 2022, maka Ditjenpas diamanahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Saat ini PP sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani,” ungkap Supriyanto.
Adapun kegiatan penyusunan yang diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar di Bogor, Jawa Barat pada awal Juni 2024.

Kali ini, agenda penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan diikuti PK Ahli Utama, Pejabat Struktural, Ketua Kelompok Kerja, dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas.

(@Borneo)

Iklan

Leave a Reply