Friday, January 17, 2025
Iklan
Iklan
Daerah

Peran Penting BPD dalam Pembangunan Masyarakat di Kabupaten Blitar.

Peran Penting BPD dalam Pembangunan Masyarakat di Kabupaten Blitar.

GBNNews.net,BLITAR RAYA  — Bupati Blitar telah menyerahkan surat keputusan pengukuhan Badan Perwakilan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Blitar yang masa keanggotaannya diperpanjang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat sangat memperhatikan peran yang dimiliki oleh BPD sebagai wakil masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa,acara yang di Wisata Kampung Coklat pada tgl 16 Juli 2024.

BPD sebagai lembaga yang terdiri dari perwakilan masyarakat desa memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Salah satu tugas BPD adalah mengawasi penggunaan dana desa dan memberikan masukan serta saran kepada perangkat desa tentang alokasi anggaran dalam setiap proyek pembangunan . Acara tersebut dihadiri Komandan Batalyon Infanteri 511,Ketua komisi DPRD Kab. Blitar, Sekda, Asisten Staff Ahli, Kepala OPD terkait, Camat sekabupaten Blitar, Ketua Plt TPPKK dan Dharma Wanita Persatuan Kab. Blitar, Ketua BPD sekabupaten Blitar, Ketua PPDI, FORSEKDESI, KoordinatorTAP3PD Kabupaten Blitar serta Para Undangan.

Dalam sambutanya Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan “Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Dan ini berlaku juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga saya minta panjenengan semua yang baru saja dikukuhkan agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Karena BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.”

Tidak hanya itu, BPD juga berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan antar warga di desa, mengumpulkan aspirasi masyarakat, serta memberikan penjelasan tentang program-program pemerintah. Sehingga, BPD memiliki kekuatan untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memberikan solusi dalam mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan kepentingan masyarakat.
“Tugas BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa tidaklah ringan. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes” Imbuh Bupati Blitar Rini Syarifah.

Dengan adanya serah terima SK pengukuhan BPD di wilayah Kabupaten Blitar yang masa keanggotaannya diperpanjang, diharapkan dapat membantu meningkatkan optimalisasi kinerja BPD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan memajukan pembangunan desa. Semoga kehadiran BPD dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bersama di desa.(Tri)

Iklan

Leave a Reply