Categories: Hukum

Selama Juni – Juli 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

Iklan

Selama Juni – Juli 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

GBNNews.net,Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Februari 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 14 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, hingga pengeroyokan.

Menurut dia, dari empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terdapat enam tersangka yang diamankan. Sedangkan sebanyak lima tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi curat.

Iklan

“Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus curas, dan satu tersangka kasus curanmor. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam terdapat lima tersangka yang telah diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan, terkait kasus pengeroyokan terdapat enam tersangka yang diamankan jajarannya. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Diantaranya, handphone, kertas rekapan togel, pulpen, celengan plastik, uang tunai, sepeda motor, pakaian, tas pinggang, berbagai jenis senjata tajam, dan lainnya. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 3e & 4e KUHPidana, Pasal 365 KUHPidana, Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1,2,4 KUHPidana, Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman maksimalnya dari mulai empat hingga 10 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pengungkapan 14 kasus tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
Gerbang Berita Nasional ( Muhamad. Iswandi)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Hadirkan Inovasi Si-Mael untuk Permudah Pengambilan Nomor Surat

Lapas Batam Hadirkan Inovasi Si-Mael untuk Permudah Pengambilan Nomor Surat GBNnews.net - Dalam rangka meningkatkan…

20 hours ago

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasarana SDN.173347 Bunturaja Kecamatan Muara KAB. Tapanuli Utara

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasarana SDN.173347 Bunturaja Kecamatan Muara KAB. Tapanuli…

20 hours ago

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasara SDN.177064 SILANDO Kecamatan Muara KAB. Tapanuli Utara.

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasara SDN.177064 SILANDO Kecamatan Muara KAB. Tapanuli…

20 hours ago

Sidang Lapangan Perkara No.02/Pdt.G/2026/PN .TRT di Dusun 3 Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Berlangsung Dengan Baik

Sidang Lapangan Perkara No.02/Pdt.G/2026/PN .TRT di Dusun 3 Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli…

21 hours ago

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM (PRESS RELEASE) Imigrasi Batam Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing Melalui Rapat TIMPORA 2026.

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM (PRESS RELEASE) Imigrasi Batam Perkuat Sinergi Pengawasan Orang…

3 days ago

KLARIFIKASI KAPOLRES KARIMUN TERKAIT DANA HIBAH Rp4,4 MILIAR, TEGASKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK

KLARIFIKASI KAPOLRES KARIMUN TERKAIT DANA HIBAH Rp4,4 MILIAR, TEGASKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK, GBNnews net…

4 days ago