Thursday, January 23, 2025
Iklan
Iklan
Hukum

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Gebang

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Gebang

Cirebon – GBNNews.net — Mengadirkan
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SB (27) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) kira-kira pukul 14.39 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SB. Diantaranya, 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (2/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan Nana Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Gerbang Berita Nasional (Muhammad Iswandi)

Iklan

Leave a Reply

GLOWTECH glowtech Jasa pembuatan website Jasa Website Jasa Bikin Website Jasa SEO Murah Jasa SEO Jasa SEO Termurah Jasa SEO Terpercaya Jasa SEO Terbaik Jasa digital agency jasa google ads terpercaya jasa ikan google jasa google ads NAGA169 NAGA169 NAGA169 NAGA169 NAGA169 NAGA169