TANAH YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN DILAKSANAKAN EXCECUTIE DIDUGA AKAN DIGUGAT DENGAN GUGATAN CAOS
TANAH YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN DILAKSANAKAN EXCECUTIE DIDUGA AKAN DIGUGAT DENGAN GUGATAN CAOS
GBNNews.net,Jakarta — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggaran Negara (PPPN) yang juga salah seorang penasehat GBN News, minta kepada penegak hukum Pengadilan Negeri Tarutung secara hierarki dan Komisi Yudisial mengawasi dugaan gugatan Caos “ yaitu gugatan yang tidak memenuhi unsur dalam acara proses hukum acara perdata.
Pasalnya sekitar 70 ha tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi ,Mahkamah Agung dan sudah dilaksanakan eksikusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung sekitar tahun 1980 masih ada sekelompok warga yang mengaku menjadi pemilik dan bahkan berusaha menguasai fisik tanah tanpa alas hak (recghts titel) sebagai bukti kepemilikan yang sah, ucap “Ganda Tampubolon ,
Pemilik tanah keturunan marga Pasaribu terdiri dari 16 kepala keluarga adalah pemilik sah dan sudah berkekuatan hukum tetap dan bahkan sudah dilaksanakan upaya excecutie dan tidak ada pihak pihak yang berkeberatan sejak excecutie dilaksanakan terhitung sejak 1980 an hingga saat ini 2024 atau selama 44 tahun lamanya.
Adapun lawan perkara adalah warga masyarakat Hutaginjang , dan saksi saksi dalam perkara gugatan tersebut adalah warga Purbasinomba atau sekitar 6 km dari objek tanah sekitar 70 ha itu ungkap Pasaribu salah satu pemilik tanah dan pada duplik perkara saksi -saksi dari Purbasinomba menyatakan tanah yang dijadikan objek perkara menyatakan tanah itu tanah warga Hutaginjang dan ternyata warga Hutaginjang tidak dapat membuktikan alas hak dan dimenangkan oleh Pasaribu atau 16 keluarga secara turun temurun berdasarkan putusan pengadilan atau sudah incrach .
Secara sepihak tanpa alas hak warga Purbasinomba mengaku menjadi pemilik dan mengklaim tanah menjadi hak miliknya tanpa dapat membuktikan alas hak , ironisnya tanaman pohon yang tumbuh diatasnya diambil dengan cara menebangi , pemilik tanah sudah melaporkan permasalahan tersebut terhadap penegak hukum sebagaimana Laporan Polisi dan penegak hukum sudah melakukan penyidikan , namun akibat terjadinya Gugatan Perdata penegak hukum kepolisian tidak melakukan Tindakan karena telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tarutung, tegas Pasaribu.
Jarak tanah seluas 70 ha itu sekitar 6 Km dari Purbasinomba dan para pemilik tanah berdomisili di lokasi tanah merasa terancam , dimana Tindakan para penggugat melakukan penguasaan lahan tanah secara paksa , mengakibatkan pemilik tanah merasa trauma dan para pemilik tanah sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak haknya , namun segala upaya yang dilakukan sia sia karena sejumlah warga masayarakat Purbasinomba mengklaim tanah dengan membawa alat alat tajam untuk mengerjakan tanah , ironisnya para pelaku perampasan tanah berusaha mengajak pihak pihak yang lain atau yang tidak memiliki hak untuk menguasai tanah sehingga para pemilik tanah resah dan trauma “tutur pemilik tanah.
Kuat dugaan adanya persekongkolan antara warga Hutaginjang yang sudah kalah terhadap pemilik tanah , dimana warga Pubasinomba yang menjadi saksi -saksi dalam putusan pengadilan mengakui bahwa tanah itu milik warga Hutaginjang , setelah kalah dalam perkara gugatan keturunan dari saksi -saksi berbalik dan mengaku menjadi pemilik tanah atau membuat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta yang autentik .
Untuk menjamin kepastian hukum atas permasalahan ini para pemilik tanah meminta kepada Kepolisian Resort Tapanuli Utara sesuai dengan Undang Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 “ tentang Kepolisian Republik Indonesia dan penegak hukum agar menghentikan segala kegiatan diatas tanah oleh para warga Purbasinomba yang bukan menjadi pemilik .
Kemudian Kejaksaan Negeri Tarutung secara hierarchi sebagaimana dengan Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum , diduga kuat adanya peredaran barang cetakan atau surat tanah yang timbul maupun sertifikat yang ada diatas objek tanah , dimana Tapanuli Utara marak terbit sertifikat secara siluman pada tahun 2021 .
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon meminta Kepala Daerah bertindak mendeglerasikan hak implementasinya sesuai dengan kewenangannya menghentikan segala bentuk kegiatan oleh para penyerobot tanah yang tidak dapat membuktikan alas hak guna menghindari terjadinya keributan dimasyarakat luas dan pemilik tanah secara leluasa dapat menguasai tanah serta meningkatkan menjadi sertifikat “ hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam percepatan pengadaan sertifikat.
Ganda Tampubolon juga menjelaskan dan mengingatkan para pengacara hukum bekerja sesuai dengan kode etik atau mengacu terhadap Undang Undang No.18 Tahun 2003 “ tentang Kode Etik Advokad dengan menghindari gugatan Caos ( tidak memenuhi syarat dalam penyelenggaraan hukum acara perdata , tegas Ganda Tampubolon
Demikian juga hakim “ Pengadilan yang mandiri , netral (tidak memihak), kompeten ,transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum. Pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah Negara yang berdasarkan hukum.Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa . Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara .
Hakim sebagai actor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani , memelihara integritas , kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.
Berdasarkan hal tersebut Ganda Tampubolon mengharapkan Pengadilan Negeri Tarutung , menolak gugatan penggugat , dimana objek tanah 70 ha sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan Putusan Pengadilan Tarutung sendiri pada tahun 1980, sehingga tidak patut diproses dan akan menghasilkan Niet Onvantkelijke atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, ungkap Ganda Tampubolon.
Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) penting turun tangan terhadap 16 Kepala Keluarga (KK) sebagai pemilik tanah , dimana para pemilik tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap terncam akibat intimidasi untuk menyerobot tanah yang bukan miliknya.
Para pemilik tanah tetap memperjuangkan hak haknya sebagaimana diatur dalam Undang Undang , sekalipun marak para pihak mafia hukum dengan sengaja mempropokasi permasalahan tanah ini , sejak tahun 1980 an tidak pernah ada pihak pihak yang berkeberatan atau selama 44 tahun mengapa tiba tiba ada serangan secara berkelompok dan permasalahan ini telah di mediasi di Kantor Camat Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara pada bulan lalu, dan penegak hukum Polres Tapanuli Utara dengan tegas mengingatkan tidak dapat dihalang halangi atas pengukuran tanah karena sudah berkekuatan hukum tetap***Ramlan Pasaribu,SH
(@GT)