Saturday, January 18, 2025
Iklan
Iklan
Korupsi

PPPN-RI Desak KPK dan Kejaksaan Agung secara hierarki Black List PT.ALTEKMES SIATOLU JAYA dan usut KKN Renovasi Hotel Patra Parapat.

PPPN-RI Desak KPK dan Kejaksaan Agung secara hierarki Black List PT.ALTEKMES SIATOLU JAYA dan usut KKN Renovasi Hotel Patra Parapat.

Foto : Hotel Patra Parapat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara .

GBNNews.net,Simalungun,Sumut — Dugaan korupsi pada pengadaan barang jasa pemerintah oleh PT.Altekmes Siatolu Jaya yaitu renovasi Hotel Patra Parapat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara , hingga saat ini masih ditutup tutupi dan terbungkus rapi oleh para pihak yang bersekongkol

Pasalnya Perusahaan BUMN memenangkan tender renovasi Hotel Patra Prapat Kabupaten Simalungun , yang dimenangkan PT.Altekmes Siatolu Jaya sebagai pemenang tender Rp.9 Miliar wajib mengerjakan Desember 2022 s/d  Juni 2023 sesuai perjanjian kontrak namun  tidak dikerjakan sama sekali akibat diduga kuat tidak memiliki modal dan tender diatur atau melanggar Perpres tentang Pengadaan barang dan jasa serta melanggar UU No.5 Tahun 1999 “ tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Aneh Bin Ajaib PT.Altekmes Siatolu Jaya mensubkontrakkan terhadap pihak ke tiga pada tahun 2023 setelah berakhir masa kontrak  , dimana pelaksanaan fisik tidak dapat disubkontrakkan dan bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

PT.Altekmes Siatolu Jaya hanya bertindak sebagai calo proyek atau mengambil fee , dari jumlah anggaran 9 miliar diduga kuat hanya terserap 3 miliar yaitu yang di sub kontrakkan terhadap pihak ke tiga .Tindakan yang dilakukan oleh PT.Altekmes Siatolu Jaya adalah Tindakan yang bertentangan dengan hukum serta melecehkan Perpres tentang pengadaan barang jasa pemerintah, kemudian tidak diputus kontrak karena tidak dikerjakan sesuai tenggang waktu , sehingga patut diduga terjadinya kongkalikong dengan PPK/KPA dan Subkontrak .

PT.Altekmes Siatolu Jaya harus tanggung jawab sebagai pemenang tender , dan bukan mensubkontrakkan terhadap pihak 3 ( ketiga), hal ini bertentangan dengan SDP Pekerjaan Konstruksi Peraturan Menteri PUPR No.14 Tahun 2020” disebutkan bahwa bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan merupakan salah satu persyaratan teknis penawaran penyedia untuk tender pekerjaan konstruksi , dalam hal ini bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan pagu anggaran diatas Rp.25.000.000,00 (dua puluh miliard rupiah).

PerPres No.16 Tahun 2018 “ tentang  pengadaan barang /jasa Pasal 65 ayat (6) menyebutkan bahwa penyedia usaha non – Kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan “ subkontrak atau bentuk kerjasama lainnya , jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan .

Permasalahan ini telah dimuat diberbagai media dan menjadi komsumsi public sebagaimana Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 “ tentang Pers , Bab VII Pasal 17 “ masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers .Undang Undang Tipikor No.20 Tahun 2001 “ tentang Undang Undang No.31 Tahun 1999”tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Undang Undang Kejaksaan RI , Undang Undang Kepolisian RI, Undang Undang Ombudsman RI , Perpres No.12 Tahun 2021 Perubahan Perpres No.16 Tahun 2018 “ tentang Pengadaan barang /jasa pemerintah serta Undang Undang dan ketentuan lainnya .

Dugaan Proyek Mark Up dan Fiktif ini tidak terungkap kuat dugaan sejumlah oknum oknum terkait secara bersekongkol dan mengadakan Kerjasama hitam , kemudian LKPP tutup mata atau tidak tertarik dalam prosesi pengadaan barang dan jasa pemerintah.Ketika dikonfirmasi terhadap mantan Direktur Pertamina Basuki Cahaya Purnama (Ahok) menyatakan silahkan laporkan ke Kejaksaan .

Menurut Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya menyatakan dalam waktu dekat ini , pihaknya akan segera melaporkan dugaan KKN ini secara lansung terhadap KPK dan Kejaksaan Agung RI .

Hal ini sesuai dengan “Undang Undang No.20 Tahun 2001 “ tentang Tindak Pidana Korupsi “ Pasal (2 ) menyebutkan setiap orang yang  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah  dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milliard rupiah).

Perturan LKPP No.1 Tahun 2020 “tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang Undang No.5 Tahun 1999 “ tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat .

Peraturan Menteri PUPR No.14 Tahun 2020” disebutkan bahwa bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan merupakan salah satu persyaratan teknis penawaran penyedia untuk tender pekerjaan konstruksi , dalam hal ini bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan pagu anggaran diatas Rp.25.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

PerPres No.16 Tahun 2018 “ tentang  pengadaan barang /jasa Pasal 65 ayat (6) menyebutkan bahwa penyedia usaha non – Kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan “ subkontrak atau bentuk kerjasama lainnya , jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan

Atas dasar itu Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara meminta kepada penegak hukum KPK dan Kejaksaan Agung secara hierarchi agar mengusut tuntas dugaan KKN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah terhadap PT.Altekmes Siatolu Jaya , terutama Renovasi Hotel Patra Parapat Kabupaten Simalungun , tidak tertutup kemungkinan PT.Altekmes Siatolu Jaya memonopoli sejumlah proyek ditanah air dengan berlindung di bawah Gapeknas , atau terlibat sebagai mafia Proyek yang dapat merugikan keuangan negara “ ** RUDI SIANTURI

Iklan

Leave a Reply