Categories: Hukum

PELAKSANAAN PEKERJAAN REHABILITASI  JARINGAN IRIGASI DI SIDORAS  KIRI/KANAN DIDUGA TERKESAN ASAL JADI DAN TIDAK BERKUALITAS.

Iklan

PELAKSANAAN PEKERJAAN REHABILITASI  JARINGAN IRIGASI DI SIDORAS  KIRI/KANAN DIDUGA TERKESAN ASAL JADI DAN TIDAK BERKUALITAS.

Foto : Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi  irigasi Sidoras diduga asal jadi dan terjadi Mark Up /pengurangan Volume  Pekerjaan .

GBNNews.net,Taput– Pelaksanaan pembangunan hasil tender ulang  rehabilitasi jaringan irigasi  DI Sidoras Kiri/Kanan senilai Rp.1.290.487-537 , dengan saluran semen 1257 m yang dimenangkan  CV.Nabaru Tama pada pelaksanaannya terkesan asal jadi dan tidak berkualitas  sebagaimana tampak pada gambar .

Iklan

Pemenangan tender diduga kuat main curang dan adanya dugaan proyek diatur , dimana pada plang proyek tidak melibatkan perusahaan pemenang konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga berpotensi untuk dikorupsi  dan melanggar Undang Undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2007 , mengenai jaminan mutu/kwalitas, tidak tertutup kemungkinan terjadinya proyek diatur dengan menerima Fee oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memenangkan tender sehingga terjadi Mark Up .

Tindakan tersebut diduga telah melanggar UU No.5 Tahun 1999 “ tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam memenangkan proyek rehabilitasi  .

Pada pelaksanaan pekerjaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengawasan pada prosesi pekerjaan dilapangan dengan sengaja tidak mengikutsertakan Perusahaan Konsultan Pengawas untuk mengerjakan sebagaimana tertuang pada RAB ( Rincian Anggaran Belanja) BQ maupun jaminan mutu pekerjaan .

Akibat tindakan dugaan terjadinya kolaborasi dan kerjasama hitam antara KPA/PPK atau Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk memenangkan proyek dapat merugikan keuangan negara hal ni sesuai dengan  “Undang Undang No.20 Tahun 2001 “ tentang Tindak Pidana Korupsi “ Pasal (2 ) menyebutkan setiap orang yang  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah  dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  (@GT)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

4 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

4 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago