Penyerobotan Tanah di Desa Muara Tapus ,Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah di Laporkan ke KPK Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Menteri ATR dan BPN-RI.
Penyerobotan Tanah di Desa Muara Tapus ,Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah di Laporkan ke KPK Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Menteri ATR dan BPN-RI.
Foto : Lokasi Tanah yang diserobot dan terkesan tidak takut hukum .
GBNNews.net,Jakarta — Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) laporkan dugaan penggelapan dan perampasan hak milik tanah seluas kira kira 100 ha lebih di Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pasalnya tanah seluas itu diperoleh berdasarkan jual beli oleh pemilik tanah terhadap pembeli tanah berinisial (PS) dan dituangkan dalam suatu surat perjanjian atau akta jual beli dihadapan Notaris sebagai bukti terjadinya pelepasan hak atas tanah .
Ternyata secara sepihak ada sekelompok diduga jaringan mafia tanah menguasai sebagian dari lahan dan mengambil hasil dari atas tanah berupa buah klapa sawit, ungkap pemilik tanah .
Dugaan terjadinya penyerobotan dengan modus membeli sebagian tanah seharga Rp.1000.000,000,00 , setelah diberikan berupa panjar yang ditransfer melalui rekening terhadap pemilik tanah sebesar Rp.50.000.000 dan setelah ditransfer sebagai panjar pihak si pembeli ingkar janji dan belum dibuatkan peralihan atas tanah serta pelunasan beberapa saat kemudian sebagian dari tanah dikuasai sekelompok orang dengan dalih tanah tersebut sudah dibeli sehingga terkesan penipuan dan penggelapan .
Pemilik tanah sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak haknya , namun segala upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil tegas PS pada Wartawan GBN
PS menjelaskan sudah pernah melakukan perlawanan hukum ke penegak hukum yaitu Peradilan Umum akan tetapi tidak membuahkan hasil , sehingga pemilik tanah sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial.
Atas dasar itu PS melaporkan terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara melalui Ganda Tampubolon , sebagai referensi PPPN melaporkan para pelaku terhadap penegak hukum secara hierarki dan KPK Satgas Pemberantasan Mafia Tanah , Kejaksaan Agung , Kapolri , Menkopolhukam , Menteri ATR dan BPN , Ombudsman RI dan bahkan terhadap Presiden RI Ir .Joko Widodo sebagai tindaklanjuti pemberantasan mafia tanah, tidak ada yang kebal hukum dan mafia tanah harus dihanguskan dari NKRI , bila penting di hukum mati , ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.
Mencermati dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan secara terorganisir oleh delapan orang oknum pelaku tidak tertutup kemungkinan adanya oknum penegak hukum yang terlibat didalam nya atau bekerja sama hitam untuk menggelapkan tanah tegas Ganda Tampubolon yang sangat anti tentang penggelapan dan penyerobotan tanah.
Ganda Tampubolon menyatakan tindakan pelaku penyerobotan tanah dan penipuan sudah jelas memiliki unsur terjadinya suatu tindak pidana penggelapan atau memiliki bukti permulaan sebagaimana tindak pidana , penipuan dan penyerobotan melanggar Pasal 385 KUHP memiliki 2 unsur subjektif dan objektif dan bahkan pasal berlapis penipuan, penggelapan ( occupatie illegal) .
Menurut Ganda Tampubolon “ Gugatan perkara perdata yang dilayangkan menjadi cacat formil ,oleh pemilik tanah karena terjadinya gugatan Caos “ atau gugatan tidak memenuhi syarat dalam proses hukum acara perdata , tentu tidak membuahkan hasil dan langkah yng ditempuh harus secara pidana tegas Ganda Tampubolon.
Atas dasar itu Ganda Tampubolon (ketum PPPN) Jakarta menagih janji Presiden RI yang membentuk Satgas Mafia Tanah dengan melibatkan KPK ,Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM , Menteri ATR dan BPN , sebagaimana dijanjikan mantan Menteri ATR dan BPN RI Hadi Tjahjanto dan Menteri Agus Harimurti Yudhoyono akan turun kelokasi tanah agar mengetahui subjek dan objek, tegasnya.
Ganda Tampubolon juga menjelaskan Sumatera Utara menjadi sarang mafia tanah dan didalamnya Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara salah satu Kabupaten Tapanuli Tengah , tentunya Presiden RI dan Menteri ATR dan BPN harus turun gunung ke Provinsi Sumatera Utara , salah satu Tapanuli Tengah, tegas Ganda Tampubolon.
Ketika PPPN “ Ganda Tampubolon mengkonfirmasi terkait maraknya mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara terhadap Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR dan BPN menyatakan pihaknya masih dalam tugas di Maluku Utara , dan dalam waktu dekat ini kemungkinan akan segera turun ke Provinsi Sumatera Utara dan kita buktikan hasilnya “ tegas Ganda Tampubolon mengakhiri.*** Rudi Sianturi ***