Categories: Hukum

Modus Periksa Kesehatan Jantung,Pria Asal Tanggamus Diamuk Masa

Iklan

Modus Periksa Kesehatan Jantung,Pria Asal Tanggamus Diamuk Masa

GBNNews.net,Tanggamus ( Lampung) — Dengan dalih memeriksa kesehatan, seorang sales perabotan rumah tangga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis. Kejadian ini terjadi di Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Minggu (11/8/2024) siang.

Akibat perbuatannya, pria berinisial AS (22), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, nyaris babak belur dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang berprofesi sebagai sales perabotan rumah tangga tersebut mendatangi rumah korban, RL (18), dengan maksud menawarkan alat-alat rumah tangga.

Selain menawarkan produk, pelaku juga mengaku terbiasa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung dan kemudian menawari korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Korban yang baru lulus SMA ini awalnya menolak, namun pelaku terus merayu hingga akhirnya korban setuju. Saat melakukan pemeriksaan, pelaku justru meraba bagian payudara korban, yang membuat korban terkejut dan langsung menepis tangan pelaku.

Iklan

Atas kejadian tersebut, korban segera memberitahu saudaranya, yang kemudian memicu warga sekitar untuk berdatangan dan menghakimi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait kejadian tersebut dan terduga pelaku sudah diserahkan oleh warga dan kini telah diamankan di Polres Pringsewu.

“Kami telah menerima laporan pengaduan dari korban, dan pelakunya sudah diamankan serta sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Irfan Selasa 13 Agustus 2024.

Irfan mengungkapkan bahwa pelaku AS sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran, namun korban saat itu tidak melaporkannya kepada polisi karena diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung,” ungkapnya.

Irfan menambahkan jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. “Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Medi)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago