Categories: Hukum

Rutan Kelas I Bandung Berikan Hak Remisi Umum HUT RI Ke 79 Untuk Narapidana

Iklan

Rutan Kelas I Bandung Berikan Hak Remisi Umum HUT RI Ke 79 Untuk Narapidana

GBNNews.net,Bandung – Rumah Tahanan Kelas I Kota Bandung pada momen Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Umum (RU) bagi Narapidana.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat.

Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal di kemudian hari.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang kepada seluruh narapidana dan anak binaan.

Iklan

Rutan Kelas I Bandung dihuni oleh 1.699 orang warga binaan yang terdiri dari 641 orang Tahanan dan 1.058 orang Narapidana. Dari seluruh Narapidana di Rutan Kelas I Bandung, terdapat 606 orang mendapatkan remisi dengan rincian 587 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan Remisi Umum II yang mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menerangkan ” Rutan Kelas I Bandung sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis yang mengikuti kontestasi menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang maksimal ” Komitmen tersebut terlihat dari upaya digitalisasi layanan melaluiwebsite https://rutankelas1bandung.com/pelayanan/ , berupa pelaksanaan inovasi JAWARA KURING 2.0 (Jalan Cepat, Hemat Waktu, Pelayanan Juara, Berkualitas dan Ringkas) .

(@Borneo)

Andre Tambunan

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu, GBNnews net - Karimun,…

1 day ago

Kontrol Dapur Bersama Jajaran, Karutan BatamPastikan Kebersihan dan Pelayanan Makanan Maksimal bagi Warga Binaan

Kontrol Dapur Bersama Jajaran, Karutan BatamPastikan Kebersihan dan Pelayanan Makanan Maksimal bagi Warga Binaan, GBNnews.net…

1 day ago

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

3 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

3 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

5 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

5 days ago