<div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="7829">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div><div class="pntrst_main_before_after"><div class="pntrst-button-wrap"> 
							<a data-pin-do="buttonBookmark" data-pin-custom="" href="https://www.pinterest.com/pin/create/button/"><img data-pin-nopin="1" class="pntrst-custom-pin" src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/bws-pinterest/images/pin.png" width="60"></a> 
						</div><div class="pntrst-button-wrap " > 
							<a data-pin-do="buttonFollow" href="https://www.pinterest.com//">Follow me</a> 
						</div></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Gass+Fulll+%E2%80%A6.DITRESNARKOBA+POLDA+KEPRI+BERHASIL+AMANKAN+1+ORANG+TERSANGKA+PEREDARAN+NARKOTIKA+JENIS+SABU+SEBERAT+1.013+GRAM" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2024/08/28/gass-fulll-ditresnarkoba-polda-kepri-berhasil-amankan-1-orang-tersangka-peredaran-narkotika-jenis-sabu-seberat-1-013-gram/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><p>Gass Fulll ….DITRESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN 1 ORANG TERSANGKA PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1.013 GRAM</p>
<p>27 Agustua 2024 6:01 pm</p>
<p>Batam – ( GBN/NEWS.net )<br />
Sebagai wujud komitmen nyata Polda Kepri dan jajarannya dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil<br />
Menangkap seorang pria berinisial S alias C bin A</p>
<p>pada tanggal 21 Agustus 2024. Penangkapan ini berlangsung di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.013 gram. Selasa (27/8/2024).</p>
<p><img data-attachment-id="7831" data-permalink="https://gbnnews.net/index.php/2024/08/28/gass-fulll-ditresnarkoba-polda-kepri-berhasil-amankan-1-orang-tersangka-peredaran-narkotika-jenis-sabu-seberat-1-013-gram/img-20240827-wa0055/" data-orig-file="https://i0.wp.com/gbnnews.net/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240827-WA0055-scaled.jpg?fit=347%2C400&;ssl=1" data-orig-size="347,400" data-comments-opened="1" data-image-meta="{";aperture";:";0";,";credit";:";";,";camera";:";";,";caption";:";";,";created_timestamp";:";0";,";copyright";:";";,";focal_length";:";0";,";iso";:";0";,";shutter_speed";:";0";,";title";:";";,";orientation";:";0";}" data-image-title="IMG-20240827-WA0055" data-image-description="" data-image-caption="" data-large-file="https://i0.wp.com/gbnnews.net/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240827-WA0055-scaled.jpg?fit=347%2C400&;ssl=1" class="alignnone size-medium wp-image-7831" src="https://gbnnews.net/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240827-WA0055-520x600.jpg" alt="" width="520" height="600" /></p>
<p>Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi singkat penangkapan seorang pria berinisial S alias C bin A, yang terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil</p>
<p>mengamankan tersangka setelah ia melompat dari dermaga ke laut dan akhirnya ditangkap di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,-. Penggeledahan</p>
<p>lebih lanjut pada sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh S, disaksikan oleh dua orang saksi sipil, menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru, dan diakui sebagai milik tersangka. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>“Lebih lanjut, pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan keseriusan dan komitmen kuat Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Saya juga mengajak</p>
<p>seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>“Selanjutnya, barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,-. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur</p>
<p>sangsi bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I. Pasal 112 ayat 2 menetapkan hukuman bagi individu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000,- dan Rp10.000.000.000,-. Sementara itu, Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman</p>
<p>bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, mencakup tindakan seperti menjual, membeli, atau menyimpan, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sama besarnya. Kedua pasal ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang berat guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika.” Tutup Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.(Red)</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Gass+Fulll+%E2%80%A6.DITRESNARKOBA+POLDA+KEPRI+BERHASIL+AMANKAN+1+ORANG+TERSANGKA+PEREDARAN+NARKOTIKA+JENIS+SABU+SEBERAT+1.013+GRAM" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2024/08/28/gass-fulll-ditresnarkoba-polda-kepri-berhasil-amankan-1-orang-tersangka-peredaran-narkotika-jenis-sabu-seberat-1-013-gram/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><div class="lnkdn_buttons"></div><div class="pntrst_main_before_after"></div><div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="7829">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div>
Polres Blitar Kota Terjunkan 480 Personel Gabungan Amankan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat Kota Blitar,gbnnews.net…
Kurang Dari 1x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Pelaku Pencurian, GBNnews.net - KARIMUN –…
Polres Karimun Nobar Piala Dunia Dan Bagikan Bantuan Sosial Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara Ke-80,…
LPK DARUMA 2 RESMI AKAN DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TARUTUNG DAN AKAN DIGUGAT SECARA PERDATA…
WASPADA ANCAMAN TAK TERLIHAT, RUTAN BATAM GANDENG DINAS KESEHATAN GELAR SOSIALISASI HANTAVIRUS GBNnews.net - Humas…
Patroli Dialogis Polsek Meral Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, GBNnews.net - Karimun – Polsek Meral Polres…