Categories: Daerah

Narkotika Jenis Sabu Seberat 947,58Gram Dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Iklan

Narkotika Jenis Sabu Seberat 947,58Gram Dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Redaksi 11 S1eptember 2024

Batam, ( GBNNews.net )
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024. Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/

SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51 (empat puluh satu koma lima satu) gram narkotika jenis Sabu, Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 783,15 (tujuh ratus delapan puluh tiga koma satu lima) narkotika jenis Sabu, dan

Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 (seratus lima puluhsatu koma tiga enam) gram narkotika jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., didampingi Kasubbagrenmin

Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, S.H., Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing S.H., M.H., perwakilan Granat. Kamis (22/2/2024).

Iklan

Dalam penjelasannya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., “Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51

(empat puluh satu koma lima satu) gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 10 gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu tanggal 21 Agustus 2024

Sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu disisihkan sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan, disisihkan kembali sebanyak 27,98 gram dikirimkan ke Laboratorium BPOM di Batam, Sisa pengembalian uji Laboratoris Kriminalistik 27,84 (dua puluh tujuh koma delapan empat) gram sabu untuk dimusnahkan dan total yang dimusnahkan sebanyak 781,01 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol satu) gram sabu. Dan yang terakhir Laporan Polisi

Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 (seratus lima puluhsatu koma tiga enam) gram narkotika jenis Sabu disisihkan seberat 12,3 (dua belas koma tiga) gram untuk pemeriksaan ke Labolatorium BPOM Batam dan disisihkan sebanyak 2(dua) gram untuk pembuktian di persidangan serta seberat  137,06 (seratus tiga puluh enamkoma nol enam) gram untuk dimusnahkan”.

“Barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md.
(*Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago