Diduga tak kooperatif,pelaku penabrak motor di jalan Arif Rahman Hakim akan dilaporkan.
Diduga tak kooperatif,pelaku penabrak motor di jalan Arif Rahman Hakim akan dilaporkan.
GBNNews.net,Depok– Kejadian tabrakan antara Pengendara Mobil Sedan dengan pengendara sepeda motor pada tanggal 21 September 2024 di Jalan Arif Rahman Hakim pukul 05.00wib yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami patah kaki dan luka-luka memar dikaki dan tangan,kerusakan pada sepeda motor korban.
Saat kejadian keluarga korban langsung membawa korban (pengendara Sepeda motor) ke rumah sakit terdekat Mitra keluarga untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,setelah mendapat perawatan intensif dan ronsen di RS Mitra keluarga,pihak keluarga melapor ke Sat Laka Lantas namun tidak di tanggapi pihak kepolisian sat Lantas karena berbagai alasan ‘ menurut keterangan keluarga korban.
Setelah tidak mendapat kepastian Hukum pihak Korban melaporkan ke Kuasa Hukum Julianta Sembiring dan partners,kemudian Julianta Sembiring SH dan partners memberikan surat somasi 1 dan 2 untuk dapat menyelesaikan masalah penabrakan tersebut.
Kuasa Hukum korban Julianta Sembiring SH saat di konfirmasi 19/10/24 di Kantor Sat Lantas Kota Depok Jalan Merdeka menyatakan bahwa kita mencari keadilan untuk korban (Metusala Daeli) kita melakukan somasi 1 dan 2 yang akhirnya di respon Pelaku dengan menghubungi keluarga korban.
Pertemuan di Sat Lantas mengalami kebuntuan dimana pelaku memimta pertemuan pada pukul 13.00wib namun di tunda sampai jam 15.00wib,namun pengacara atau kuasa hukum merasa tidak di hargai tidak tepat janji dengan mengundur-undur pertemuan.
Lebih lanjut Julianta Sembiring SH menjelaskan kasus tabrakan ini akan kita bawa ke ranah hukum,kita akan melaporkan ini ke Sat Lantas.
Sementara keluarga korban saat diminta keterangan mengatakan semua sudah diserahkan ke tim Kuasa Hukum untuk memproses ini sesuai jalur dan SOPnya.
(@Tim Red)