Thursday, January 23, 2025
Iklan
Iklan
Hukum

SEPUTAR PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR RING ROAD SILANGIT DI DUGA TIDAK PATUH UNDANG UNDANG ATAU MEMERAS RAKYAT

SEPUTAR PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR RING ROAD SILANGIT DI DUGA TIDAK PATUH UNDANG UNDANG ATAU MEMERAS RAKYAT .


Foto : Pemenang Tender Tidak Pasang Papan Proyek dan Tidak diketahui sumber dan besaran anggaran sangat berpotensi untuk dikorupsi .

 

Taput GBNNews.net — Pembangunan jalan lingkar (Ring Road)  Silangit Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara  diduga tidak patuh terhadap Undang Undang atau terkesan memeras rakyat “ ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .

Peraturan Pemerintah No,39 Tahun 2023 “ tentang perubahan Peraturan Pemerintah  No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum yang didalamnya turut mengatur terkait pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan ha katas tanah

Bentuk Pemberian Ganti Rugi Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah dapat berupa uang , tanah pengganti , permukiman Kembali, kepemilikan saham , atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak .

Penilaian Pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah sebagai objek pengadaan tanah, meliputi, Tanah ,Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah , Bangunan ,Tanaman , benda yang berkaitan dengan tanah , dan /atau kerugian lain yang dapat timbul.

Ternyata pada pelaksanaan Pembangunan jalan lingkar Ring Road Desa Pohan Tonga dan Lobusiregar 1 terusan  Silangit Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara tidak diberikan uang ganti rugi sebagaimana diatur Undang Undang dan pekerjaan proyek dan sangat berpotensi untuk dikorupsi , ucap Ganda Tampubolon .

Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2012” Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan wajib diberikan uang ganti rugi.Terkait tanah 161 ha yang terletak diperbatasan 3 Desa yaitu Desa Pariksabungan ,Desa Pohan Tonga dan Lumbanjulu Desa Lobusiregar 1 dimana tanahnya masih sengketa akan tetapi dilaksanakan pekerjaan proyek jalan lingkar Ring Road  tanpa konsinyasi .

Pelaksanaan pekerjaan jalan RINGRAOD SILANGIT juga  tidak memasang papan proyek sehingga sumber dana , besaran dana dapat diketahui publik secara transparan dan akuntabel .Hal ini wajib dibuat sesuai dengan  Undang Undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2007 , mengenai jaminan mutu dan UU No.5 Tahun 1999 “ tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam memenangkan proyek .

Menurut informasi yang beredar pekerjaan jalan lingkar (Ring Road) Silangit Silangit Kecamatan Siborong-borong dikerjakan oleh PT.MARUDUT TUA JAYA dan melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 dan Peraturan Menteri PUPR No.5 Tahun 2023” tentang persyaratan teknis jalan dan Perencanaan Teknis Jalan .

Informasi yang beredar Pembangunan jalan lingkar Ring Road Siborongborong di Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara nagkrak diduga kuat selama ini adanya diskriminasi , dimana pemberian ganti rugi atas tanah tidak diberikan pemkab dan hanya diberikan piagam penghargaan sehingga terkesan kebijakan pemerintah memeras rakyat .

Beredar  juga informasi Anton Sihombing ( mantan DPR RI) telah menerima sejumlah uang ganti rugi mengakibatkan warga masyarakat merasa terzolimi dan terjadi diskriminasi , sedangkan diatas tanah 161 ha yang hingga saat ini masih tahap proses di kejaksaan yaitu pidana penyerobotan tanah , Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum , akan tetapi telah dibangun  proyek jalan lingkar (Ring Road ) diduga tidak menitipkan uang konsinyasi , tegas Ganda Tampubolon .

Ganda Tampubolon menyatakan bahwa pengembalian tanah 161 ha ada pada Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) dan 2 (dua) bidang objek tanah didalamnya masih proses hukum di Pengadilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara , salah satu upaya hukum PK (Peninjauan Kembali ) dengan Novum Sertifikat bukan pemilik tanah dan satu bidang Gugagatan CAOS “ tidak memiliki syarat dalam proses hukum acara perdata .

Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara “Ganda Tampubolon meminta KPK,Kejaksaan Agung ,Ombudsman RI ,Kapolri atau penegak hukum secara hierarki tertarik memantau dan menyelidiki  proyek ratusan miliar ini, untuk pencegahan terjadinya KKN yang merugikan keuangan negara ***RUDI SIANTURI

Iklan

Leave a Reply

GLOWTECH glowtech Jasa pembuatan website Jasa Website Jasa Bikin Website Jasa SEO Murah Jasa SEO Jasa SEO Termurah Jasa SEO Terpercaya Jasa SEO Terbaik Jasa digital agency jasa google ads terpercaya jasa ikan google jasa google ads