PT.SUMBER HIDUP SUMATERA INGKAR JANJI DAN TIDAK KEMBALIKAN HAK HAK POS POS NASUTION
PT.SUMBER HIDUP SUMATERA INGKAR JANJI DAN TIDAK KEMBALIKAN HAK HAK POS POS NASUTION
Foto : Surat Pernyataan Kerjasama Pos Pos Nasution dengan Swandi direktur PT.SUMBER HIDUP SUMATRA.
Foto : Surat Penitipan Mobil antara Pos Pos Nasution dengan Swandi direktur PT.SUMBER HIDUP SUMATRA.
Jakarta GBNNews.net — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) desak Swandi selaku direktur PT.SUMBER HIDUP SUMATERA membayar kewajiban dan mengembalikan seluruh hak hak Alm.Pos Pos Nasution yang sudah mengabdi atau bekerjasama semasa hidupnya di PT.SUMBER HIDUP SUMATERA.
Semasa hidupnya Pos Pos Nasution bertindak dan mengikatkan diri dengan PT.SUMBER HIDUP SEJAHTERA hal ini terbukti dengan adanya suatu surat perjanjian tanggal 5 Agustus 1999 , bertugas mewakili direktur utama Swandi dan berstatus sebagai kordinator lapangan .
Perusahaan yang bergerak dibidang ekspedisi atau pengiriman barang , Pos Pos menitipkan 2 (dua) unit mobil truk tronton terhadap Swandi pada tahun 2015 untuk digunakan pengiriman barang barang .
Mobil yang dijadikan objek pentipian adalah mobil kredit/leasing dari PT.FAJAR AGUNG JAYA dengan perjanjian 16 Juni 2015 s/d 16 Juni 2018 dan memberlakukan seluruh bentuk aturan Perusahaan PT.Sumber Hidup Sumatera , ternyata setelah Pos Pos Nasution meninggal , status kedua mobil tidak diketahui rimbanya dan bahkan Swandi selaku direktur tidak beritikat baik untuk mengembalikan ke 2 Unit Mobil Truk atas nama Pos Pos Nasution dan juga tidak memberikan hak hak mengenai ketenaga kerjaan atau bagi hasil akibat Pos Pos Nasution meninggal dunia .
Dengan meningganya Pos Pos Nasution , salah satu anak dari Pos Pos Nasution didampingi karyawan Pos Pos Nasution yang mengetahui permasalahan cedera janji ini , menemui Swandi sebagai direktur PT.SUMBER HIDUP SUMATERA , pada pertemuan disambut baik akan tetapi tidak memberikan hak ahak Pos Pos Nasution serta segala sangkutan semasa hidupnya Pos Pos Nasution, tegas anak Pos Pos Nasution kepada wartawan
Untuk menjamin kepastian hukum “ Ganda Tampubolon dari PPPN berjanji akan menyurati PT.SUMBER HIDUP SUMATERA dan akan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan *** R.S