Categories: Hukum

Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Iklan

Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Minggu, 24 Novenber 2024

Bintan, (gbnnews.net)
Kepri – Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada jumat lalu (22/11/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi Tidak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam, Terang Kasihumas Polres Bintan.

Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban), hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban”, terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.

Iklan

Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024 Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasihumas Polres Bintan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita, tutur himbauan kasihumas.

Salam hormat
Humas Polres Bintan.

(Darwis)

Andre Tambunan

Recent Posts

LANTUNAN TAKBIR MENGIRINGI LANGKAH PENUH KEIKHLASAN, RUTAN BATAM GELAR SHOLAT IDUL ADHA 1447 H DENGAN KHIDMAT DAN PENUH MAKNA

LANTUNAN TAKBIR MENGIRINGI LANGKAH PENUH KEIKHLASAN, RUTAN BATAM GELAR SHOLAT IDUL ADHA 1447 H DENGAN…

5 hours ago

Semangat Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban

Semangat Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban GBNnews.net - Batam -…

6 hours ago

Waspada Cuaca Ekstrim, Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan Perbatasan

Waspada Cuaca Ekstrim, Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan Perbatasan GBNnews.net - Karimun…

2 days ago

Kalapas Batam Pimpin Razia Gabungan, APH dan Satopspatnal Sisir Kamar Hunian Warga Binaan

Kalapas Batam Pimpin Razia Gabungan, APH dan Satopspatnal Sisir Kamar Hunian Warga Binaan GBNnews.net -…

2 days ago

PERANGI NARKOBA DAN BARANG TERLARANG, RUTAN BATAM BERSAMA APARAT GABUNGAN JAGA MARWAH PEMASYARAKATAN

PERANGI NARKOBA DAN BARANG TERLARANG, RUTAN BATAM BERSAMA APARAT GABUNGAN JAGA MARWAH PEMASYARAKATAN GBNnews.net -…

2 days ago

Lapas Batam Hadirkan Inovasi Si-Mael untuk Permudah Pengambilan Nomor Surat

Lapas Batam Hadirkan Inovasi Si-Mael untuk Permudah Pengambilan Nomor Surat GBNnews.net - Dalam rangka meningkatkan…

3 days ago