Categories: Hukum

POLDA KEPRI MUSNAHKAN 2,08 KG SABU, 5,41 KG GANJA, DAN 638 BUTIR PIL EKSTASI: WUJUD KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA*

Iklan

POLDA KEPRI MUSNAHKAN 2,08 KG SABU, 5,41 KG GANJA, DAN 638 BUTIR PIL EKSTASI: WUJUD KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA*

Kamis,, 5 Desember 2024

Batam – (gbnnews.net)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024. Dalam periode tersebut, sebanyak sembilan laporan polisi telah ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertempat di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. pada Kamis (5/12/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H., Pengadilan Negeri Batam Bapak Rinaldi S.H.M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, S.H., M.H., Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin A.md., Ps. Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman, Perwakilan BNNP Kepri Bapak Farhan Azis, Bea Cukai Kepri diwakili Kepala Seksi Penindakan, Ardian Ramerta.

Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika, didapatkan sabu kristal seberat *2.111,23* (Dua Ribu seratus sebelas koma dua puluh tiga) gram atau sekitar 2,1 kg, dengan rincian *15,8753* (Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Tiga) gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, *11,5647* (Sebelas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Koma Tujuh) gram untuk pemeriksaan labfor, dan *2.083,11* (Dua Ribu delapan puluh tiga koma sebelas) gram dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas. Ganja kering seberat *5.541,68* (Lima ribu lima ratus empat puluh satu koma enam puluh delapan) gram atau sekitar 5,5 kg, dengan 2 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, *124,69* (seratus dua puluh empat koma enam puluh sembilan) gram untuk pemeriksaan labfor, dan *5.415,89* (Lima ribu empat ratus lima belas koma delapan puluh sembilan) gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Ekstasi sebanyak *646* (enam ratus empat puluh enam) butir Pil Ekstasi, dengan 2 ½ butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 5 ½ butir untuk pemeriksaan labfor, dan *638* (Enam ratus tiga puluh delapan) butir Pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan kedalam air panas.

Dalam operasi ini, sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau menjadi tempat kejadian perkara. Barang bukti ganja dengan berat 4.860,9 (Empat Ribu Delapan Ratus enam puluh koma Sembilan) gram ditemukan di sebuah ruko kawasan Batam Kota. Selain itu, terdapat pengungkapan 612 (enam ratus dua belas) butir Pil ekstasi di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam. Semua barang bukti ini diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan _joint investigation_ untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau

Iklan

Para tersangka yang diamankan dalam kasus-kasus ini menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 dalam UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran dan penggunaan narkotika. Tidak hanya mengamankan pelaku peredaran, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah seorang tersangka yang telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri.

Kemudian Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, S.H.,S.I.K.,M.H., Menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri Bersama Instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kita dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” Tegas Wadiresnarkoba AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri,,

(Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago