Categories: Hukum

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Mantan Kakon Kandang Besi,Kasus Narkotika Jenis Pil extasi

Iklan

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Mantan Kakon Kandang Besi,Kasus Narkotika Jenis Pil extasi

GBNNews.net,Tanggamus — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis Extacy di Kabupaten Tanggamus, seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.

“Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

 

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ.

 

Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang,” jelasnya.

 

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

 

“Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka MZ  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

 

Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tutupnya. (Medi)

Iklan

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Mantan Kakon Kandang Besi,Kasus Narkotika Jenis Pil extasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis Extacy di Kabupaten Tanggamus, seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.

“Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ.

Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

“Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tutupnya. (Medi)

Andre Tambunan

Recent Posts

LPK DARUMA2 AKAN DIGUGAT SECARA PERDATA DAN RESMI DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN TARUTUNG

‎LPK DARUMA 2 RESMI AKAN DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TARUTUNG DAN AKAN DIGUGAT SECARA PERDATA…

7 hours ago

WASPADA ANCAMAN TAK TERLIHAT, RUTAN BATAM GANDENG DINAS KESEHATAN GELAR SOSIALISASI HANTAVIRUS

WASPADA ANCAMAN TAK TERLIHAT, RUTAN BATAM GANDENG DINAS KESEHATAN GELAR SOSIALISASI HANTAVIRUS GBNnews.net - Humas…

1 day ago

Patroli Dialogis Polsek Meral Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Patroli Dialogis Polsek Meral Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, GBNnews.net - Karimun – Polsek Meral Polres…

2 days ago

Imigrasi Batam Kembali Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Tanjung Sengkuang, Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM Berbasis Masyarakat

Imigrasi Batam Kembali Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Tanjung Sengkuang, Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM Berbasis…

3 days ago

Pemeriksaan VCT Mobile, Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi dan Skrining Kesehatan

Pemeriksaan VCT Mobile, Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi dan Skrining Kesehatan GBNnews.net - Humas…

4 days ago

Apel Pagi Lapas Batam Dirangkaikan dengan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Kasubsi Bimkemaswat,

Apel Pagi Lapas Batam Dirangkaikan dengan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Kasubsi Bimkemaswat, GBNnews.net - Batam…

5 days ago