Friday, January 17, 2025
Iklan
Iklan
Hukum

KAJARI BUNGO DI DEMO MASYARAKAT MINTA KASUS PUPUK SUBSIDI BUKA TRANSPRAN JANGAN ADA ISTILAH MAIN KUCING KUCINGAN

KAJARI BUNGO DI DEMO MASYARAKAT MINTA KASUS PUPUK SUBSIDI BUKA TRANSPRAN JANGAN ADA ISTILAH MAIN KUCING KUCINGAN.

GBNNews.net. BUNGO.
Kajari Bungo telah menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan Korupsi Pupuk bersubsidi dengan kerugian negara mencapai Rp 3 ,8 Milyar. Angka ini melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi.


Para tersangka yang diamankan tidak hanya dari pihak swasta dua dari mereka merupakan pegawai ASN dinas Dinas TPHP & Bun Kabupaten Bungo juga ikut terseret.

” Para tersangka, yang telah diamankan ibarat ikan tri dan minta Kajari ikan paus nya juga ditangkap,” pinta koordinator demo, Senin (23/12/2024). Di gerbang gedung Kejari Bungo.
Ahmad Ramadan sebagai koordinator aksi menyampaikan kehadiran mereka mengatasnamakan aliansi Rakyat Bungo Menggugat (TBM), menyampaikan Kabupaten Bungo tengah tidak baik-baik sajabdan kehadiran mereka membantu kinerja Kajari dalam mengungkapkan kasus pupuk bersubsidi.
Kami hadir untuk membantu Kajari Bungo dan tim dalam membongkar kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini dan dugaan kasus korupsi lainnya,” ujar Ahmad Ramadan.

“Secara bergantian korlap demo juga menggaungkan pihak Kejaksaan tidak kucing-kucingan dalam membuka kasus yang sudah menyita perhatian publik.
Kami percaya kajari bisa membongkar kasus ini. Tolong cari dan tangkap ikan paus nya. Kami selalu melakukan pengawalan,” ujar koordinator secara bergiliran, Deby Krismanto dan Mustakim.
Tak lama berorasi di gerbang kantor , Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Bapak Krisdianto, diwakili Kasi Intel, Rendy Winata, meminta utusan demo untuk masuk ke sebuah ruangan. Dalam pertemuan tersebut kasi Intel menyampaikan ucapan terima kasih kepada korlap demo yang peduli atas perkara yang tengah ditanggi saat ini.
Kami ucapan terima kasih, jujur kami juga tidak bisa bekerja sendiri. Bantuan rekan-rekan yakin lah kami akan bongkar terus dugaan korupsi di Bungo ini. Teruslah bantu kami,” tutur nya.

“Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Tiga orang yang ditetapkan tersangka terakhir, yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo pada Senin (9/12/2024).
Kajari Bungo, Krisdianto, menyampaikan bahwa kasus ini mengungkap penyelewengan 1.256 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari:
240 ton pupuk urea, 632 ton pupuk NPK, 80 ton pupuk organik, 144 ton pupuk ZA,B160 ton pupuk SP36.
Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp3,8 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, tutupnya.

( REPORTER M.NOER.SE )

Iklan

Leave a Reply