Friday, January 17, 2025
Iklan
Iklan
Hukum

KUALITAS JALAN LINGKAR SILANGIT TAPANULI UTARA 2025 DIRAGUKAN SESUAI UU NO.2 TAHUN 2017 

KUALITAS JALAN LINGKAR SILANGIT TAPANULI UTARA 2025 DIRAGUKAN SESUAI UU NO.2 TAHUN 2017

Taput GBNNews.net — Hukum dan Peraturan tidak ada apa apanya apabila tidak dipergunakan , maka pergunakanlah hukum dan peraturan ungkap Ganda Tampubolon ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN, pasalnya mulai dari persiapan tanah dan pelaksanaan pekerjaan Proyek Jalan Ringroad Silangit Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dikerjakan dengan sumber dana APBN pemenang tender tidak memasang Plang Proyek sehingga tidak ada pengawasan berapa anggaran yang digunakan untuk itu dan sangat berpotensi untuk dikorupsi .

Proyek jalan ringroad Silangit yang dikerjakan secara instan diduga kuat tidak berkwalitas sebagaimana diamanatkan Undang Undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 “ mengenai kwalitas dan mutu bangunan , dimana jalan lingkar ring road dibangun melintasi tanah bekas hutan Silangit 161 ha dan diduga kuat terjadi Lelang Siluman dan tidak diketahui Perusahaan apa sebagai pemenangnya.

Pembangunan Jalan Lingkar Silangit tidak ada pengawasan secara umum atau tidak dikehui oleh public, permasalahan Pembangunan Jalan Lingkar Ring Road Silangit sekitar 7 Kilo meter tidak ada plang anggaran , ganti rugi tanah , dimana status tanah adalah APL ( Alokasi Penggunaan Lain) dan telah dikembalikan terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN).

Walaupun pengembalian tanah telah diberikan terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara dan sudah dikordinasikan terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara , ternyata pihak Pemkab tidak peduli untuk berkordinasi , apalagi status tanah sebagian besar dari luas tanah tersebut telah terbit sertifikat terlarang sangat berpotensi untuk menjadi ajang keributan tegas Ganda Tampubolon .

Ganda Tampubolon menjelaskan dalam waktu dekat ini akan menemui Menteri ATR dan BPN , Menteri PUPR , Kejaksaan Agung , Menteri Dalam Negeri dan KPK untuk mempertegas dan membatalkan seluruh dertifikat terlarang yang timbul diatasnya , selanjutnya menetapkan lahan sebagaimana Peraturan Menteri ATR dan BPN No.1339 dengan membagi bagikan tanah 600 M2 untuk rumah tinggal dan 120 M2 persegi untuk Ruko terhadap Warga Masyarakat Pariksabungan , Desa Lobusiregar 1 dan Warga Desa Pohan Tonga yang tidak memiliki tanah.

Sertifikat yang muncul diatas tanah akan dibatalkan dan menyeret pemilik sertifikat yang mengajukan sertifikat terlarang , hal ini sesuai dengan KUHPidana yang menyebutkan membuat dan menempatkan keterangan Palsu kedalam akta yang autentik , kemudian komitmen pemerintah dalam menyeret dan membrantas mafia tanah yang secara langsung dibentuk Presiden melimpahkan ke KPK Pemberantasan Mafia Tanah.

Pemenang Proyek Jalan Lingkar Ringroad Silangit 2024 harus bertanggung jawab secara Undang Undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 mengenai jaminan/ kwalitas bangunan jalan, dimana sejak dikerjakan tidak memiliki plang proyek dan diduga kuat dikerjakan secara instan dan diduga proyek siluman.

Permasalahan status tanah telah disampaikan terhadap Menteri ATR dan BPN memalui Dirjen Sengketa dalam waktu dekat ini akan diselesaikan, kemudian Menteri PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab atas penyerapan anggaran jalan lingkar/ ring road Silangit , pasalnya Peraturan Menteri PU sendiri yang mewajibkan membuat Papan Proyek beberapa unit agar diketahui oleh public, ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri.<<TIM

Iklan

Leave a Reply