PPPN AKAN LAPORKAN KE PRESIDEN PENYEROBOTAN TANAH 40 HA DI DESA HUTAGINJANG
PPPN AKAN LAPORKAN KE PRESIDEN PENYEROBOTAN TANAH 40 HA DI DESA HUTAGINJANG
Taput GBNNews.net — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon , desak KPK satgas pemberantasan mafia tanah turun ke Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.Pasalnya di Tapanuli Utara dapat diterbitkan sertifikat tanpa alas hak (rech titel) walaupun dalam Undang Undang BPN dilarang menerbitkan sertifikat apabila tanah belum memenuhi syarat untuk disertifikatkan ,apabila tanah belum memenuhi syarat namun BPN menerbitkan sertifikat maka sertifikat tersebut dinamakan sertifikat terlarang dan segala kerugian yang timbul dibebankan kepada BPN selaku pihak yang menerbitkan.
Seluas tanah kira kira 40 ha milik pewaris Efendy Rajagukguk diserobot oleh orang orang yang tidak berhak dan bahkan diatas tanah tersebut dibangun jalan tembusan dan pemasangan tiang listrik tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik tanah ungkap Efendy Rajagukguk selaku korban penjoliman hukum di Tapanuli Utara.
Foto : Keluarga korban bersama Ketua PPPN Ganda Tampubolon.
Efendy Rajagukguk sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak haknya, dimana sebagian dari tanah telah dikuasai oleh pihak lain tanpa alas hak dan bahkan diduga kuat terbit sertifikat diatas tanah .
Aneh Bin Nyata Efendy Rajaguguk mempunyai alas hak dan sejarah tanah,ditandatangani oleh kepala Desa , Camat dan Akta Notaris sebagai bukti kepemilikan yang sah namun secara sepihak ada 3 orang warga menggarap sebagian tanah dan membangun rumah tinggal diatas tanah.
Menurut Efendy Rajagukguk dengan kelengkapan surat sangat tidak masuk diakal dapat dikuasai orang lain dan pihaknya sudah melaporkan masalah penyerobotan tanah ini ke Polres Tapanuli Utara dan bahkan hingga menempuh upaya hukum melalui Peradilan Umum , namun hasilnya NO , sangat luar biasa proses hukum di Pengadilan Negeri Tarutung dan saya kecewa bisa NO pada hal penggarap tidak memiliki alas hak dan saksi saksi ungkap Efendy Rajagukguk.
Masalah Tanah 40 ha di pidanakan , sebagaimana diatur dalam undang undang membuat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta yang autentik adalah perbuatan melawan hukum ,kemudian perampasan tanah sudah memenuhi unsur atau alat bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana pelaku dapat dipidanakan ungkap Ganda Tampubolon.
Dengan terjadinya penyerobotan tanah ini Ganda Tampubolon menempuh upaya hukum demgan melaporkan masah ini ke KPK ,Menteri ATR dan BPN RI, Ombudsman RI ,Kejaksaan Agung , Kapolri , Menteri Hukum dan HAM serta penegak hukum secara hiearchi .
Kuat dugaan adanya persekongkolan Pemkab Tapanuli Utara dengan pelaku perampas tanah , pasalnya pemkab Tapanuli Utara dan pihak PLN memasang tiang listrik serta bangunan jalan yang tidak diketahui sumber dana untuk membangun, kemudian pemkab membuat jalan melintas diatas tanah tanpa seijin pemiliknya adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena sarana yang ada padanya .
Kalau masyarakat mengambil tanah negara tentu dipidana , sehingga kalau negara mengambil tanah masyarakat harus dipidana juga oknumnya karena berlindung dibawah negara dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang mengjilangkan hak hak orang lain.
Secara terus menerus tanah tersebut diusahai ,diduduki dan dimiliki dan tidak pernah sengketa ,kemudian surat surat lengkap tinggal mengajukan sertifikat dan ditanda tangani kepala Desa Hutaginjang ,Camat dan Notaris dan kepala Desa saat ini enggan untuk menandatangani surat tanah Efendy Rajagukguk dalam rangka mengurus sertifikat namun dibawah kepemimpinan Nikson Nababan mantan bupati Taput kepala Desa Hutaginjang tidak memberikan tanda tangan .
Ganda Tampubolon menyatakan Kepala Desa dipilih warga masyarakat untuk membantu kinerja Bupati , secara sepihak bupati berhak menindak kepala Desa bila terbukti menyalahgunakan wewenang dan bahkan berhak untuk mencopot kepala Desa, namun dalam hal ini diduga kuat terjadi persekongkolan antara Pemkab Tapanuli Utara dengan penyerobot tanah dan kepala Desa Hutaginang diam seribu bahasa , tegas Ganda Tampubolon.
Untuk menjamin kepastian dalam penegakan supremasi hukum (rule of law) menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (human ricght) Ganda Tampubolon melaporkan masalah penyerobotan tanah ini hingga ke Presiden Prabowo Subianto ucap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya ***TIM**