Ketum PPPN Laporkan Penyerobotan tanah seluas 8 Ha di Silangit.
Taput GBNNews.net — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Laporkan Penyerobotan Tanah seluas 8 Ha di Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasalnya diduga hanya berdasarkan surat palsu tanah seluas 8 ha dapat dikuasai dan diterbitkan sertifikat hak milik oleh oknum mantan PNS dinas kesehatan berinisial RMT, ungkap Ganda Tampubolon ketum PPPN dalam siaran Persnya .
Awalnya ada tanah seluas kira kira 30 ha di Silangit dahulu Desa Sambaribahorbo atau saat ini Desa Pohan Tonga, status tanah adalah milik Desa dan dijadikan pengembalaan kerbau oleh warga Desa Sambaribahorbo.
Pada tahun 1957 tanah seluas itu di sewakan terhadap pengusaha pupuk dan pertanian Aller Hutasoit dan dituangkan dalam satu surat perjanjian serta ditandatangani oleh seluruh pengetua pengetua setempat selanjutnya dikelola Aller Hutasoit sesuai dengan perjanjian.
Pada tahun 1967, tanah tersebut dikosongkan dan dapat diusahai ,diduduki dan dimiliki masyarakat sepanjang tidak dikosongkan dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama tentang status tanah, ditandatangani seluruh pengetua pada intinya siapa yang menguasai itulah menjadi pemiliknya.
Salem Tampubolon menguasai tanah dan membuat kolam kolam ikan dimana letak tanah berbatasan dengan hutan tjadangan 161 ha .
Pada tahun 1972 sebagian dari kolam dan tanah disewakan terhadap NV.Namorailangit atau mekatani dan dituangkan dalam suatu surat perjanjian di tandatangani pemilik tanah dan mantan Kepala Desa Artius Silalahi , kemudian pada tahun 1973 Salem Tampubolon memberikan tanah terhadap Pemkab Tapanuli Utara sekitar 2 ha lebih untuk perkemahan dan pembangunan Sanggar Pramuka Silangit Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara .
Selama 31 tahun tanah seluas 2 ha lebih dikuasai pemerintah dan pemilik lahan tanah dijadikan sebagai pegawai penjaga dan pengelola Sanggar Pramuka berikut tanah perkemahan .
Pada tahun 1984 karena tanah tersebut adalah tanah masyarakat dan atas kesepakatan bersama pemilik tanah memberikan tanah seluas 4,6 ha untuk dijadikan penanaman rumput atau pakan ternak oleh Pemkab Tapanuli Utara dan dituangkan dalam suatu surat penyerahan pemakaian tanah dan dilakukan pengukuran serta status tanah pinjam pakai oleh Pemkab Tapanuli Utara.
Pada tahun 1988 seluruh tanah digugat oleh pihak lain dan menempuh upaya hukum melalui Peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara No.38/PDT/1988/PN Trt, jo PT.54/PDT/1991/PT MDN serta MA No.3177.K /MA 1994/MA JKT.
Dengan adanya gugatan atas seluruh tanah 30 ha ,Pemkab Tapanuli Utara mengosongkan tanah yang dipinjam pakai untuk menanam pakan ternak dan tanah yang dikuasai 2 ha lebih untuk perkemahan dan sanggar Pramuka dikosongkan oleh Pemkab Tapanuli Utara yang ikut serta menjadi tergugat 2.
Selama proses hukum tidak ada ganguan dan tidak ada RMT menjadi tergugat , namun setelah berakhir ketiga putusan yaitu putusan Pengadilan Negeri ,Pengadilan Tinggali dan Mahkamah Agung dimana penggugat kalah selanjutnya pihak penggugat menang dan merupakan pemilik sah karena sudah berkekuatan hukum tetap .
Tidak jauh dari lokasi tanah RMT memiliki seluas tanah kolam 3 petak dengan ukuran 3,5 rante atau 1400 m2 ,adapun tanah tersebut dibeli oleh orangtuanya dari Salem Tampubolon kepada Jahiram Tampubolon atau ayah kandung RMT .
Seiring perkembangan jaman pada tahun 2006 , RMT menemui Salem Tampubolon untuk menanyakan lokasi tanah dan setelah ditunjukan ke RMT ternyata RMT diduga kuat telah merubah surat dari ukuran 3,5 rante atau 1400M2 menjadi 3,5 ha sehingga menjadi 35000M2 tanpa dapat membuktikan asli surat, kemudian 3,5 ha dari luas tanah yang dikuasai pemkab Tapanuli Utara diduga dibuat penyerahan tanah dari Djaulim Tampubolon sehingga tanah yang terletak diperbatasan 3,5 rante atau 1400 M2 berhasil dikuasai oleh RMT hanya berdasarkan surat palsu atau dipalsukan dan kepala Desa Pohan Tonga diduga kuat memberikan tanda tangan untuk urus sertifikat atas tanah menjadi 8 ha oleh RMT.
Ironisnya status tanah adalah tanah masyarakat dan bukan tanah warisan akan tetapi tanah seluas 3,5 ha dari luas tanah 4,6 ha yang dikuasai oleh Pemkab Tapanuli Utara untuk penanaman rumput pakan ternak dapat beralih menjari milik RMT dengan pemberian Jaulim Tampubolon, dimana tanah adalah tanah masyarakat dan bukan tanah warisan .
Kemudian para saksi yang berkaitan dengan pemalsuan surat yang dibuat oleh RMT sudah dicabut dari salah satu Notaris dan ada buktinya ungkap Ganda Tampubolon.
Atas dasar itu Ganda Tampubolon ketum PPPN akan melaporkan masalah ini ke Presiden ,Menteri Dalam Negeri , Menteri Hukum dan HAN ,Jaksa Agung ,Mahkamah Ketua Komisi Yudisial dan KPK , dimana status tanah sdh berkekuatan hukum tetap atau inkrah ,siapa yang mendalilkan dan harus dapat membuktikan, artinya RMT harus dapat membuktikan Surat Asli dan bukan surat palsu.
Kemudian ada dugaan keterlibatan oknum Notaris ,Hakim.dan Pengacara tentu harus dilaporkan ke seluruh penegak hukum hingga kepala negara sehingga terwujudnya keadilan yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa**TIM**