Pemerintah Kota Blitar Wacana Naikkan Harga Sewa Rumah Susun
Pemerintah Kota Blitar Wacana Naikkan Harga Sewa Rumah Susun
Blitar – Gbnnews.net — Pemerintah Kota Blitar Tahun 2025 telah membuka rencana untuk menaikkan harga sewa rumah susun sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Selama ini ratusan penghuni rusunawa Kota Blitar tersebut hanya membayar sewa Rp.75-150 ribu per bulan. Kini di tahun 2025, Pemerintah Kota Blitar berencana untuk melakukan evaluasi terkait harga sewa rusunawa yang dianggap terlalu murah.
Dukungan untuk kenaikan harga sewa rumah susun di Kota Blitar datang dari pandangan bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan kualitas hunian di daerah tersebut. Dengan pendapatan tambahan dari kenaikan harga sewa, pemerintah setempat diharapkan dapat memperbaiki fasilitas umum dan infrastruktur di sekitar rumah susun, sehingga memberikan manfaat bagi penghuni.
“Kita tetap memberikan subsidi tapi mungkin ke depan kita akan evaluasi, masa sewa cuma Rp.75 ribu sebulan yang termahal Rp.150 ribu, untuk kedepan harganya akan dievaluasi ” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Blitar, Suyatno, pada Jumat (24/01/2025).
Seputar kenaikan harga sewa rumah susun juga menyoroti isu ketimpangan sosial dan ekonomi di Kota Blitar. Dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan seleksi penghuni yg transparan terhadap publik , antara mereka yang mampu dan yang kurang mampu dapat semakin membesar. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang hati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak hanya berdampak positif bagi penerimaan daerah namun juga memperhatikan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan harga sewa kurang lebih pendapatan pemerintah hanya 900 rb per tahun masih kecil ,sementara nantinya Listrik dan air juga mendapatkan subsidi. Ke depan subsidi ini akan dievaluasi karena masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan kita sudah memberikan subsidi sewa sangat murah,” tegasnya.
Pemerintah kota Blitar terutama Dinas Perkim dan Kawasan perlu mempertimbangkan berbagai sudut pandang serta melakukan kajian mendalam terkait dampak kenaikan harga sewa rumah susun sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh. Langkah-langkah mitigasi juga perlu dipertimbangkan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang rentan terdampak. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memberikan manfaat secara merata tanpa meninggalkan kelompok-kelompok yang membutuhkan perlindungan ekstra.(tri)