PTPN.VI PERSERO PERKEBUNAN KELAPA SAWIT , TELAH BERDIRI DESA PEMATANG SAPAT DI ZAMAN BUPATI MADJID MUAS, KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO PRO – JAMBI.
PTPN.VI PERSERO PERKEBUNAN KELAPA SAWIT , TELAH BERDIRI DESA PEMATANG SAPAT DI ZAMAN BUPATI MADJID MUAS, KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO PRO – JAMBI.
GBNNews.net,KAB.TEBO — Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo – jambi. yang Terletak dalam areal Perkebunan PTPN. VI Peraero, dan kantor Desa di dalam perkebunan sawit Abdeling 3 Perumahan karyawan Yang di sebut Rimbo satu, hal ini Sangat lucu sekali di dalam Perkebunan BUMN yang tidak Tahu Berapa KM Persegi desa Tersebut, harus sesuai dengan Sket wilayah Desa Batas.
PTPN. VI Persero Kec Rimbo Bujang, Kab Tebo, dengan luas Kurang lebih 20 Ribu Hektar Termasuk Rimbo Dua Kec, Rimbo Ilir Kab Tebo, Usia perkebunan PTN.VI Persero. Lebih kurang 45 Tahun, mulai tanaman awal Coklat , terus kelapa, dan Karet Yang sekarang baru lah Kelapa Sawit. Menurut keterangan dari Mantan Kepala Desa Pematang Sapat Najmi, kepada media ini .
Mengatakan di duga, PTPN. VI Persero, tidak mengantongi , Hak Guna Usaha ( HGU ) sementara Perkebunan PTPN.VI Persero, Berdiri di atas Tanah Ulayat adat Bathin III Kabupaten Bungo Yang di kontrak selama 25 tahun Dan pada tahun 2004 Masyarakat Adat Bathin III Demo Besar Besaran , ingin mengambil Alih Tanah Perkebunan PTPN. VI, Dengan alasan, Karena kontrak nya sudah habis, terjadi lah Perundingan Di kantor Gubernur Masyarakat Adat Bathin III dan Pihak Dari Perkebunan PTPN.VI , Persero untuk memperpanjang Dan menambah Kontrak 25 tahun lagi.
* Ridwan Kepala Desa Pematang Sapat di kompirmasi Media ini Tentang ( HGU ) dan Banyak Bangunan Desa contoh Gedung Serba Guna dan Bangunan lain nya, saat kades di wancara Mana bukti surat tanah Semua Yang Ada Bangunan Memakai Dana Desa, apakah tanah yang di Bangun oleh desa , Tanah Ulayat Adat, siapa ??? atau ada yang Memberi hibah tanah, kepada Desa ,atau sebalik nya ada bukti Surat jual beli tanah , dari masyarakat namun Kades, Ridwan Tertunduk diam dan sedikit Menjawab, saya sebelum Membuat sesuatu Bangunan Terlebih dahulu saya sudah minta izin Kepada ( ADM ) Perkebunan PTPN.VI, Hari Yang sama Media Ini Mendatangi Kantor ( ADM ) Bertemu dan jawab nya ( ADM ) Mengatakan saya tidak Pernah Pemerintah Kades Ridwan Untuk Membuat Bangunan DI atas lahan Perkebunan di lingkungan Perumahan Ebdeling 3 kata ADM PTPN. VI. Persero. ( 27/6/24 )