Categories: Hukum

PPPN desak Pemkab Taput segel bangunan sewa tanpa IMB

Iklan

PPPN desak Pemkab Taput segel bangunan sewa tanpa IMB.

Iklan

Tapanuli Utara,GBNNews.net
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara ‘ Ganda Tampubolon desak Pemkab Taput menyegel bangunan gedung sewa tanpa IMB dan sertifikat di Silangit Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Pembangunan bangunan gedung sewa ini juga mengklaim sebagian dari tanah bersertifikat yang berada di perbatasan tanah dijadikan MCK, kemudian membuang sampah sembarangan tidak membuat pembuangan sampah (Amdal).
Membangun Bangunan yang berada disekitar Bandara Silangit juga harus memperoleh ijin dari Otoritas Angkasa Pura dan harus memenuhi ijin persyaratan yang dikeluarkan Pemkab Tapanuli Utara ,namun pemilik bangunan tidak peduli dengan aturan .
Dengan adanya pengambilalihan sebagian dari tanah bersertifikat telah dilakukan mediasi dikantor Kepala Desa Pariksabungan antara pemilik tanah yang dirugikan dengan pemilik bangunan, namun dalam mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, pemilik bangunan gedung sewa tetap berkeras tanpa merasa bersalah ,ungkap Julika Tampubolon kepada Wartawan .
Permasalahan Bangunan Gedung Sewa Tanpa Ijin dan Sertifikat ini sudah pernah masuk ke media dan sudah menjadi komsumsi publik , tetap pemilik bangunan gedung sewa tidak peduli mengesankan pemilik kebal hukum dan tidak turut aturan pemerintah dan Undang Undang. Menanggapi permasalahan ini Ganda Tampubolon menyatakan berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers Bab VII Pasal 17 ‘ masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers , kemudian UU Kejaksaan Republik Indonesia mengenai ketertiban umum dan peredaran barang cetakan dapat menyeret pelaku usaha yang tidak turut aturan , apalagi di Silangit marak usaha Hotel/Penginapan atau gedung sewa memiliki ijin dan kehadiran gedung sewa tanpa ijin ini merugikan pelaku usaha yang memiliki ijin usaha .
Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan membuat laporan Resmi terhadap penegak hukum atas dugaan penyerobotan tanah (delik aduan) untuk kepentingan pihak yang dirugikan , selanjutnya membuat laporan pengaduan (delik biasa) atas Perijinan Gedung Sewa , Amdal dan persyaratan lain yang tidak terpenuhi oleh pemilik usaha , dan tidak ada yang kebal hukum maupun kebal peraturan , ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Meminta kepada Bupati terpilih agar mendelegasikan hak implementasinya sesuai dengan kewenangannya , dimana marak penyimpangan selama 10 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara tidak tersentuh oleh hukum , dan bukti bukti cukup pada saya , ungkap Ganda Tampubolon yang mempunyai hubungan emosional terhadap pemkab Tapanuli Utara ,R.S ( TIM)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago