Categories: Hukum

Polres Bintan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian Motor

Iklan

Polres Bintan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian Motor,

GBNnews.net–Polres Bintan melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana dengan pemberatan pada Senin (19/5/25).

Pada Konferensi Pers tersebut turut hadir Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. mengatakan Kegiatan Konferensi Pers ini digelar dengan 2 (Dua) Kejadian yang berbeda menyampaikan motif dari kasus pertama dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU yang di lakukan oleh Inisial MI, 28 Tahun, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, sekira Pukul 05.00 Wib, yang sedang berada di resort Bintan Brzee Motif dari kasus dugaan pencurian dan pemberatan ini dilakukan oleh TSK MI, ini untuk kesenangan Pribadi (berfoya-foya)”ucap Kapolres.

Kejadian yang ke 2 (Dua) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 16 Mei 2025, yang dilakukan oleh Insial R db FAP, Tempat kejadian perkara Jln. gesek Km. 18 RT 013 RW 002 Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, dengan Motif untuk Faktor Kebutuhan Ekonomi”.Sambungnya.

Iklan

Atas kejadian TSK MI, tersebut kerugian Korban Materi kurang lebih Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah )Terhadap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun dan pada Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan kerugian Materil Kurang Lebih Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun terhadap tersangka R dan FAP”.Tutupnya.

Waalaikumsalam Wr.Wb.

Salam hormat
Humas Polres Bintan.

 

(Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

4 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

4 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago