Ketua umum PPPN siap penuhi panggilan Dirjen Sengketa Kementrian ATR/BPN,Kejagung dan KPK,serahkan bukti-bukti.
Jakarta GBNnews.net
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon akan terapkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1339/SK -HK .02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum dan Pelaksanaan mengacu terhadap surat keputusan No.HT.03/1011-400/X/2022′ tentang pelaksanaan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.1339/SK -HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum yang direferensikan terhadap seluruh kepala ATR dan BPN Provinsi /Kabupaten Kota tertanggal 3 Oktober 2022 di Jakarta .
Pasalnya seluas tanah 141 ha dari luas 161 ha bekas hutan tjadangan kini menjadi Alokasi Penggunaan Lain (APL) kewenangan ada pemerintah daerah atau Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Menurut Ganda Tampubolon masalah penyelesaian tanah 161 ha sudah dikordinasikan terhadap KPK selaku satgas pemberantasan, mafia tanah dan Kejaksaan Agung ,Kapolri dan kementerian ATR dan BPN RI secara hierarki dalam menyelesaikan tanah tersebut.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kejaksaan mengenai ketertiban umum dan peredaran barang cetakan , dimana diatas tanah seluas 141 ha marak bermunculan sertikat terlarang atau cacat hukum yang dialihkan tanpa alas hak (recghts titel) dengan jual beli terhadap pihak ketiga dengan modus mengatasnamakan Desa dan menjual secara Pribadi .
Atas dasar itu Ganda Tampubolon menyurati Kejaksaan Agung dan sebagai referensinya Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.R.1642.23/Dok.1/10/2023 dan Surat Menhut No 229/PPSA.P8/GKM.0/3/2018 “Penangan Pengaduan Permohonan /Dukungan pengembalian tanah bekas hutan 161 ha di Km 5 Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dan sdh dilakukan Ploting atas tanah oleh kementerian LHK dan status APL( Alokasi Penggunaan Lain ).
Untuk menyelesaikan permasalahan tanah ini Ganda Tampubolon mendesak Kejari Tapanuli Utara agar memanggil para pihak yang melakukan kegiatan usaha diatas tanah dan mengosongkan tanah ,sesuai dengan surat kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Undang Undang Kejaksaan tentang ketertiban umum dan mengenai peredaran barang cetakan yaitu surat tanah yang timbul diperjualbelikan terhadap pihak ke 3 ,tegas Ganda Tampubolon .
Tidak ada alasan pemkab Taput selaku yang berkewenangan tidak menindaklanjuti suatu laporan dan penegak hukum secara hierarki,dimana masalah ini sudah cukup jelas memenuhi unsur sebagai bukti permulaan atas terjadinya suatu tindak pidana.
Ganda Tampubolon menjelaskan akan memenuhi undangan Dirjen Sengketa Kementerian ATR dan BPN serta KPK, Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti bukti selanjutnya mengklaim tanah 161 ha ,ungkap Ganda Tampubolon***TIM**