Categories: Korupsi

Ketua umum PPPN siap penuhi panggilan Dirjen Sengketa Kementrian ATR/BPN,Kejagung dan KPK,serahkan bukti-bukti.

Iklan

Jakarta GBNnews.net
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon akan terapkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1339/SK -HK .02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum dan Pelaksanaan mengacu terhadap surat keputusan No.HT.03/1011-400/X/2022′ tentang pelaksanaan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.1339/SK -HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum yang direferensikan terhadap seluruh kepala ATR dan BPN Provinsi /Kabupaten Kota tertanggal 3 Oktober 2022 di Jakarta .

Iklan

Pasalnya seluas tanah 141 ha dari luas 161 ha bekas hutan tjadangan kini menjadi Alokasi Penggunaan Lain (APL) kewenangan ada pemerintah daerah atau Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Menurut Ganda Tampubolon masalah penyelesaian tanah 161 ha sudah dikordinasikan terhadap KPK selaku satgas pemberantasan, mafia tanah dan Kejaksaan Agung ,Kapolri dan kementerian ATR dan BPN RI secara hierarki dalam menyelesaikan tanah tersebut.


Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kejaksaan mengenai ketertiban umum dan peredaran barang cetakan , dimana diatas tanah seluas 141 ha marak bermunculan sertikat terlarang atau cacat hukum yang dialihkan tanpa alas hak (recghts titel) dengan jual beli terhadap pihak ketiga dengan modus mengatasnamakan Desa dan menjual secara Pribadi .
Atas dasar itu Ganda Tampubolon menyurati Kejaksaan Agung dan sebagai referensinya Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.R.1642.23/Dok.1/10/2023 dan Surat Menhut No 229/PPSA.P8/GKM.0/3/2018 “Penangan Pengaduan Permohonan /Dukungan pengembalian tanah bekas hutan 161 ha di Km 5 Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dan sdh dilakukan Ploting atas tanah oleh kementerian LHK dan status APL( Alokasi Penggunaan Lain ).
Untuk menyelesaikan permasalahan tanah ini Ganda Tampubolon mendesak Kejari Tapanuli Utara agar memanggil para pihak yang melakukan kegiatan usaha diatas tanah dan mengosongkan tanah ,sesuai dengan surat kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Undang Undang Kejaksaan tentang ketertiban umum dan mengenai peredaran barang cetakan yaitu surat tanah yang timbul diperjualbelikan terhadap pihak ke 3 ,tegas Ganda Tampubolon .
Tidak ada alasan pemkab Taput selaku yang berkewenangan tidak menindaklanjuti suatu laporan dan penegak hukum secara hierarki,dimana masalah ini sudah cukup jelas memenuhi unsur sebagai bukti permulaan atas terjadinya suatu tindak pidana.
Ganda Tampubolon menjelaskan akan memenuhi undangan Dirjen Sengketa Kementerian ATR dan BPN serta KPK, Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti bukti selanjutnya mengklaim tanah 161 ha ,ungkap Ganda Tampubolon***TIM**

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago