<div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="12644">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div><div class="pntrst_main_before_after"><div class="pntrst-button-wrap"> 
							<a data-pin-do="buttonBookmark" data-pin-custom="" href="https://www.pinterest.com/pin/create/button/"><img data-pin-nopin="1" class="pntrst-custom-pin" src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/bws-pinterest/images/pin.png" width="60"></a> 
						</div><div class="pntrst-button-wrap " > 
							<a data-pin-do="buttonFollow" href="https://www.pinterest.com//">Follow me</a> 
						</div></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Polresta+Barelang+Ungkap+Kasus+KDRT+Viral%2C+Dua+Perempuan+Ditetapkan+Tersangka" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2025/06/24/polresta-barelang-ungkap-kasus-kdrt-viral-dua-perempuan-ditetapkan-tersangka/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><p>Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka</p>
<p>GBNnews.net&#8211;Polresta Barelang &#8211; Sat Reskrim Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025)</p>
<p>Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.</p>
<p>Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.</p>
<p>Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam dan berikut diamankan beberapa Barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa Tindak Pidana tersebut.</p>
<p>Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.</p>
<p>Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.</p>
<p>Salam Presisi<br />
Humas Polresta Barelang,</p>
<p>(Red)</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Polresta+Barelang+Ungkap+Kasus+KDRT+Viral%2C+Dua+Perempuan+Ditetapkan+Tersangka" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2025/06/24/polresta-barelang-ungkap-kasus-kdrt-viral-dua-perempuan-ditetapkan-tersangka/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><div class="lnkdn_buttons"></div><div class="pntrst_main_before_after"></div><div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="12644">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div>
Polres Karimun Anjangsana dan Bansos HUT Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian dan Soliditas Polri, GBNnews.net -…
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi GBNnews.net -…
Polres Blitar Kota Terjunkan 480 Personel Gabungan Amankan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat Kota Blitar,gbnnews.net…
Kurang Dari 1x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Pelaku Pencurian, GBNnews.net - KARIMUN –…
Polres Karimun Nobar Piala Dunia Dan Bagikan Bantuan Sosial Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara Ke-80,…
LPK DARUMA 2 RESMI AKAN DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TARUTUNG DAN AKAN DIGUGAT SECARA PERDATA…