Categories: Hukum

Dipicu Api Cemburu, Pemuda di Batam Tega Aniaya Kekasih Sendiri – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Iklan

Dipicu Api Cemburu, Pemuda di Batam Tega Aniaya Kekasih Sendiri – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Bertindak Cepat Amankan Pelaku,

GBNnews.net–Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (23) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, SN (23). Pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Jumat (24/07/2025)

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 02 Juli sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku menjemput korban pulang kerja, namun mendadak marah karena merasa cemburu melihat korban berbicara dengan atasannya sambil mengenakan pakaian yang dianggap terbuka.

“Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan depan I Hotel dan langsung memukul korban di bagian pipi kiri, kepala atas, serta paha kiri dan kanan,” ungkap Iptu Brata

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan membawa korban ke arah Botania. Dalam perjalanan, pelaku kembali menghentikan sepeda motornya dan kembali melakukan pemukulan. Korban kemudian dipaksa untuk menginap di rumah pelaku.

Iklan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh, terutama pada kepala serta paha kiri dan kanan. Merasa terancam dan mengalami kekerasan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Ampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku AT di seputaran Kabil, bersama dengan barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara.

Salam Presisi
Humas Polresta Barelang,

(Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago