Categories: Hukum

Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian

Iklan

Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian

Bali – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan angkat bicara terkait dengan 2 Anggota Imigrasi yang diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga menbekingi Gangster Rusia di Bali.
Dalam kasus ini, kedua petugas imigrasi yang berinisial EE (24), laki-laki dan YB (24), perempuan bersama dua pria WNA asal Rusia, berinisial IV (30), dan IS (33), diduga berkomplot dalam sejumlah kasus pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali.

Parlindungan yang ikut menghadiri dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen, Daniel Adityajaya, di halaman parkir gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali, pada Jumat (1/8/2025).

Ia mengatakan bahwa, kedua petugas Imigrasi tersebut akan menjalani sidang kode etik dan terancam mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Meski demikian, Parlindungan masih enggan berkomentar banyak terkait jabatan dan berapa lama kedua anggotanya bertugas di Bali.

Iklan

“Setelah pendalaman oleh Bapak Kapolda, nanti setelah itu pasti ada sidang kode etik dan sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan. (Pemecatan?) dimungkin seperti itu”, tergas Parlindungan.pada awak media tindakan tegas oleh Ditjen kanwil imigrasi Bapak parlindungan sangat di Apresiasi pada sikap tegas nya sosok pemimpin Ditjen kanwil imigrasi Bali Bapak Parlindung.

Meski begitu, Parlindungan mengaku bahwa pihaknya sangat menghormati dan siap mendukung dalam setiap proses penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan dua Petugas Imigrasi karena diduga membekingi gangstar asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap turis asing di Pulau Dewata.

Diduga, mereka telah melancarkan aksinya di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari sampai Juli 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

(@Borneo)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago