Categories: Hukum

.Enam Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden RI

Iklan

.Enam Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden RI

GBNNews.net,Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap enam narapidana pada Sabtu (2/8), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Oplus_131072

Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan,” tegas Wachid.

Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, turut menekankan bahwa pemberian amnesti tidak hanya soal pembebasan fisik, tetapi juga momentum pemulihan diri.

Iklan

“Amnesti bukan sekadar pembebasan, tapi peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelas Iwan.

Salah satu Warga Binaan penerima amnesti, CPE, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kebijakan negara.

“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucapnya haru.

Proses pembebasan berlangsung tertib dan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana. Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan secara resmi, menandai bahwa proses hukum yang adil dan humanis mampu membuka ruang pemulihan sosial secara berkelanjutan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban hukum, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

(@Borneo)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago