Ketika Hukum Diperjual Belikan Membuat Para Mafia Cut And Fill Di duga Kebal Hukum Seolah-olah Dirreskrimsus Polda Kepri Tutup Mata
Ketika Hukum Diperjual Belikan Membuat Para Mafia Cut And Fill Di duga Kebal Hukum Seolah-olah Dirreskrimsus Polda Kepri Tutup Mata
GBNnews.net Batam pantauan awak media seakan tidak berarti di mata hukum polda kepri aktivitas Cut and Fill disekitar kabil kecamatan nongsa Bahkan semangkin tidak terkontrol.
pihak (APH) PT, SARANA USAHA GEMILANG belum memiliki surat peryatan pengelolaan lingkungan ( SPPL ) sama sekali dan tidak mengantongin ijin atau dokumen sah dari istansi terkait. Khusunya di sebelah Kawasan PT EXCEKTIVE INDUSTRIAL PARK 2, ” kecamatan nongsa,tanah tersebut menurut sopir dump truk diantar kelokasi tanjung uma kampung nelayan metrial yang diangkut untuk menimbun laut atau reklamasi,” jelas terlihat beroperasi siang hingga malam. Sanksi pidana bagi pelaku cut and fill seakan tidak diindahkan oknum pengusahanya. Kamis 06/11/2025
sampai berita ini diterbitkan tidak satupun aparat penegak hukum (APH) turun untuk menijau lokasi akibat jalan yang sudah dipenuhi dengan tanah akibat pemotongan lahan bukit menuju kawasan Excekutiv Industrial Park 2, ” kabil kecamatan nongsa,
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Terpantau belasan dumptruk mengantri nyaris tanpa henti membawa tanah hasil pemotongan ini dan menurut informasi bahwa tanah ini dibawa ke tanjung uma kampung nelayan dan sebagian juga untuk hal lain.
menurut keterangan salah satu pengendara sebut saja namanya zainudin di duga ada salah satu dari oknum aparat,termasuk yang didalam yang kemarin juga jadi beberapa lokasi ini miliknya, ” ujar pria yang mengaku warga sekitar
Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alasan operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengusaha saat dikonfirmasi awak media.
Akibatnya, dalam proses pengerjaan lahan tidak terlihat “penghargaan” terhadap lingkungan hidup. Longsoran tanah diatas bukit sangat terasa sebagai dampak nya.kerusakan jalan menuju kabil
Khusus bagi masyarakat sekitar rusaknya jalan tanah yang dilalui Dump Truk Roda Sepuliuh cukup meresahkan dan merugikan masyarakat. sehinga membuat pengendara yang melintas atau mengendarai sepeda motor terhirup debu apa tindakan Instansi terkait DLH, KLHK, BP Batam, dan APH khusus Dirreskrimsus Polda Kepri diperlukan untuk menghentikan kegiatan Cut And Fill yang tidak memiliki ijin atau dokumen yang lengkap dari instansi terkait,
(Red)





