Categories: Hukum

Di duga Beberapa Orang Dari Pengawas Gelper Sky 88 Mengeroyok Seorang Pemain Hinga Babak Belur

Iklan

Di duga Beberapa Orang Dari Pengawas Gelper Sky 88 Mengeroyok Seorang Pemain Hinga Babak Belur,

GBN/news.net–Batam akibat insiden pengeroyokan salah seorang pemain jekpot di sky 88 yang mengakibat kan korban luka parah sehinga tidak sadar kan diri,” korban mengalami koma di rumah sakit budi kemulian Semangkin Maraknya judi (Gelper) berujung pemukulan terhadap salah seorang pemain sebut saja haswan jamil tambunan Rabu 13/11/2025.

Dari Pantauan Awak Media APH harus bertindak tegas para pelaku pengeroyokan saudara haswan jamil pihak sky 88 harus bertangung jawab terhadap saudara haswan jamil dimintak kapolsek lubuk baja tangkap pengawas jekpot yang terlibat pengeroyokan terhadap korban.

Menurut salah seorang pengunjung. seorang saksi mata yang tidak mau disebut kan namanya korban sempat di dilarikan kerumah sakit budi kemulian,” pihak sucurity Bank Riau telah memberi tahu kepada anak korban, kalau orang tuanya di keroyok pihak pengawas jekpot sky 88. Pemilik lokasi tempat permainan ketangkasan harus bertangung jawab atas kejadian pengeroyokan terhadap saudara haswan jamil.

Semangkin banyak tempat” Perjudian semangkin banyak tindak Kekerasan, Yang Sudah Meresah Kan Masyarakat Kota Batam,

Iklan

dimintak Petugas Kepolisian.
1:Polsek lubuk baja
2:Kapolresta Barelang.
3:Kapolda Kepri.
4::Satpol PP .

hingga instansi terkait lain nya harus cepat menutup perjudian sky 88 milik tedi yang sudah membuat korban terluka parah yang bernama haswan jamil masih dalam perawatan pihak rumah sakit budi kemulian. sejumlah pihak keluarga memintak aparat kepolisian segera menangkap pihak pengawas sky 88 sebagai pelaku pengeroyokan saudara haswan jamil tambunan.

Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ancaman pidana disesuaikan jika pengeroyokan mengakibatkan misalnya korban luka.

(Red)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

4 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

4 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago