Categories: Hukum

Polres Bintan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Tewas dengan 17 Tusukan, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Iklan

Polres Bintan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Tewas dengan 17 Tusukan, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

GBNnews.net–Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan, AM (31), yang tewas dengan 17 luka tusukan, Dua dari tiga pelaku, inisial SC (26) dan LS (23), telah diamankan, sementara satu pelaku lain, inisial Y (22), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pada konferensi pers pada Rabu (13/11/2025).

Konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan bahwa motif di balik kasus tragis ini adalah masalah hutang dan asmara, yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.

“Kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB Korban AM bersama para pelaku, SC, LS, dan Y, awalnya berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Terungkap bahwa Y memiliki masalah hutang dengan AM, dan LS juga memiliki masalah asmara dengan korban”, Terangnya.

Didorong oleh pengaruh alkohol dan motif pribadi, ketiga pelaku berencana menghabisi nyawa AM. Mereka kemudian mengajak korban pindah ke sebuah rumah kosong di Jl. Ahmad Yani Kp. Pisang. Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut AM, Saat korban mencoba melawan, LS dan Y ikut memukulnya hingga terjatuh, kemudian SC kembali menusuk korban secara membabi buta hingga AM tewas dengan 17 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025.

Iklan

Atas kejadian tersebut Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan LS pada 7 November 2025, disusul penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kp. Beringin Indah Timur dan 1 orang berinisial Y masih dalam pengejaran aparat.

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan saat ini Polres Bintan terus memburu pelaku DPO untuk menuntaskan kasus ini, tutupnya.

Salam Hormat
Humas Polres Bintan

(Team,Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

4 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

4 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago