Categories: Hukum

Tindak Tegas Dua Pelaku Pengerusak Lingkungan Hidup Yang Merasa Kebal Hukum Riayan alias Riadi Dan Aril

Iklan

Tindak Tegas Dua Pelaku Pengerusak Lingkungan Hidup Yang Merasa Kebal Hukum Riayan alias Riadi Dan Aril

GBNnews.net–Batam — Aktivitas tambang pasir galian C ilegal kembali mencuat di kawasan Nongsa, tepatnya di kawasan teluk mata ikan kampung mergung kelurahan sambau-Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Jumat 02/01/2026

Dari hasil investigasi tim media di lapangan, dilokasi tersebut terdapat 4 ( empat ) tangkahan, dan 2 ( dua) mesin yang digunakan sebagai alat penyemprot atau biasa disebut ( tembak) dikelola oleh 2 orang yang bernama (aril) dan (riadi) alias rian.

Dari hasil keterangan salah satu pekerja dilokasi yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan tambang pasir galian C ilegal tersebut tidak tersentuh aparat penegak hukum ( APH ) dikelola oleh 2 orang yang bernama aril dan riadi alias ( rian).

Penambangan tanpa memiliki izin resmi atau dokumen yang sah dari istansi terkait, pemilik tambang sudah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Iklan

Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

“Hingga berita ini diterbitkan, tidak satupun instansi terkait atau pihak yang berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait aktivitas tambang pasir C ilegal yang tengah berlangsung diduga tanpa dokumen dan perizinan yang sah.

(Red)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago