Categories: Hukum

Kembali Tersorot Awak Media. Tercium Oknum Aparat RMBE Dan Pemilik Lahan Ibu ELYANA Tidak Tersentuh Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal,

Iklan

Kembali Tersorot Awak Media. Tercium Oknum Aparat RMBE Dan Pemilik Lahan Ibu ELYANA Tidak Tersentuh Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal,

GBNbews.net–Batam-Aktivitas penyedotan pasir ilegal kembali mencuat tepatnya diteluk mata ikan ujung kampung mergung,” kelurahan sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam. karna adanya dukungang pihak pemilik lahan inisial ibu (ELYN) sehinga rusaknya lingkungan hidup dan pengaruh buruk terhada laut nongsa , selasa 15/01/2026

Investigasi tim media menemukan sejumlah tempat pembuangan hasil lumpur dari hasil aktivitas pasir sedot di kawasan teluk mata ikan ujung kampung mergung dilihat dari aktivitas tersebut sejumlah mobil dump truck lalu lalang mengangkut pasir dari lokasi yang merupakan area hutan lindung. Lebih ironisnya lagi pengelola berani memotong hutan lindung di area tersebut demi kepentingan pribadi. Kegiatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Tim media mendapatkan informasi dari supir truck pengangkut pasir yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan tambang pasir galian C tersebut di kelola oleh OKNUM aparat yang berinisial marga ( RMBE ) dan ( tapanuli ), seorang yang pernah jadi tersangka pemain tambang pasir ilegal Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini, yang memungkin kan operasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Iklan

Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sanksi pidana untuk penambangan ilegal, ” Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dipidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi ke pihak pengelola yang merupakan OKNUM aparat negara.tim media juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Ditpam BP Batam dan pihak terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pasir ilegal di kawasan Teluk mata ikan,kelurahan sambau kecamatan Nongsa.

Tim/red

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

15 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

1 day ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

2 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

2 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

5 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago