<div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="14457">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div><div class="pntrst_main_before_after"><div class="pntrst-button-wrap"> 
							<a data-pin-do="buttonBookmark" data-pin-custom="" href="https://www.pinterest.com/pin/create/button/"><img data-pin-nopin="1" class="pntrst-custom-pin" src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/bws-pinterest/images/pin.png" width="60"></a> 
						</div><div class="pntrst-button-wrap " > 
							<a data-pin-do="buttonFollow" href="https://www.pinterest.com//">Follow me</a> 
						</div></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Kapolda+Kepri+Irjen+pol+Asep+Saparudin+Lambat+Dalam+Memberantas+Kegiatan+Tambang+Pasir+Ilegal+Di+Kawasan+Mergung" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/01/20/kapolda-kepri-irjen-pol-asep-saparudin-lambat-dalam-memberantas-kegiatan-tambang-pasir-ilegal-di-kawasan-mergung/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><p>Kapolda Kepri Irjen pol Asep Saparudin Lambat Dalam Memberantas Kegiatan Tambang Pasir Ilegal Di Kawasan Mergung,</p>
<p>GBNbews.net&#8211;Batam penelusuran awak media begitu jelas kegiatan tambang pasir ilegal atau aktivitas yang tidak dapat di hentikan seolah-olah Aparat Penegak Hukum tidak ada tindakan sama sekali, penyedotan pasir ilegal karna pemilik tambang tersebut Dikelola Oknum Aparat inisial RAMBE tepatnya diteluk mata ikan ujung kampung mergung,&#8221; kelurahan sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam. karna adanya dukungang pihak pemilik lahan inisial ibu (ELYN) sehinga rusaknya lingkungan hidup dan pengaruh buruk terhada laut nongsa , selasa 20/01/2026</p>
<p>Investigasi tim media menemukan sejumlah tempat pembuangan lumpur dari hasil aktivitas pasir sedot di kawasan teluk mata ikan ujung kampung mergung dilihat dari kegiatan tersebut sejumlah mobil dump truck lalu lalang mengangkut pasir dari lokasi yang merupakan tambang pasir ilegal milik salah seorang aparat sebut saja marga Rambe diarea hutan lindung. Lebih ironisnya lagi pengelola berani memotong hutan lindung di area tersebut demi kepentingan pribadi. Kegiatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.</p>
<p>Tim media mendapatkan informasi dari supir truck pengangkut pasir yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan tambang pasir galian C tersebut di kelola oleh OKNUM aparat yang berinisial marga ( RMBE ) dan ( tapanuli ), seorang yang pernah jadi tersangka pemain tambang pasir ilegal Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini, yang memungkin kan operasi berjalan lancar tanpa hambatan.</p>
<p>Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.</p>
<p>Sanksi pidana untuk penambangan ilegal, &#8221; Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dipidana.<br />
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi ke pihak pengelola yang merupakan OKNUM aparat negara.tim media juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Ditpam BP Batam dan pihak terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pasir ilegal di kawasan Teluk mata ikan,kelurahan sambau kecamatan Nongsa.</p>
<p>Tim/red</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Kapolda+Kepri+Irjen+pol+Asep+Saparudin+Lambat+Dalam+Memberantas+Kegiatan+Tambang+Pasir+Ilegal+Di+Kawasan+Mergung" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/01/20/kapolda-kepri-irjen-pol-asep-saparudin-lambat-dalam-memberantas-kegiatan-tambang-pasir-ilegal-di-kawasan-mergung/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><div class="lnkdn_buttons"></div><div class="pntrst_main_before_after"></div><div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="14457">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div>
Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Organisasi, Karutan Batam Gelar Diskusi SANTAP Bersama Pegawai GBNnews.net - Humas…
AKTIVITAS PENGEBORAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN WORKSHOP ATAU GUDANG DI KAWASAN INDUSTRI SEKUPANG JADI SOROTAN, LEGALITAS…
Ketum PPPN Ganda Tampubolon Minta KPK dan Kejaksaan Agung RI “Usut Tuntas Dugaan KKN Penyerapan…
MANTAN BUPATI TAPUT "NN" DITUDING KUASAI TANAH MASYARAKAT ADAT DI BERBAGAI TEMPAT DI BONAPASOGIT GBNNews.net,Taput…
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan, Batam GBNnews.net…
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80, Karimun GBNnews.net…