Categories: Daerah

Yuliana Diduga Mafia Otak Dibalik Penimbunan Pasir Kuarsa Atau Batu Geranit Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik

Iklan

Yuliana Diduga Mafia Otak Dibalik Penimbunan Pasir Kuarsa Atau Batu Geranit Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik,

GBNnews.net — Batam, mengingat Izin penimbunan pengangkutan, dan penjualan pasir kuarsa atau pasir silika di Indonesia diatur secara ketat di bawah regulasi pertambangan mineral dan batuan (bahan galian golongan C). Kegiatan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan legalitas dari pemerintah pusat maupun daerah.

*Dasar dan Delik hukum*

SIPB dan IUP: Kegiatan pertambangan dan penyimpanan pasir kuarsa atau pasir silika wajib memiliki Surat Izin SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PP 96 Tahun 2021: Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan merupakan kewenangan Menteri ESDM atau pejabat yang ditunjuk. Izin Penimbunan (Stockpile) Penimbunan pasir kuarsa dan granit seringkali merupakan bagian dari aktivitas IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau izin pengangkutan dan penjualan.

*kewenangan*

Lokasi penimbunan tidak boleh berada di kawasan hutan lindung tanpa izin khusus. Pemegang izin wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah dari hasil penimbunan.

Diperlukan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal, serta persetujuan tata ruang setempat.

Iklan

Izin pengangkutan dan Penjualan
Berdasarkan peraturan (UU No. 3 Tahun 2020), penimbunan bertujuan untuk dijual kembali.

*Risiko Hukum (Ilegal)*

Penimbunan tanpa izin, atau menimbun material yang berasal dari tambang ilegal (tanpa IUP/SIPB), dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta dianggap merusak lingkungan.

Adanya wacana penarikan kembali izin ke pusat bertujuan memperketat pengawasan terhadap penambangan dan penimbunan yang tidak sesuai aturan (diduga minim izin).

*Hasil penelusuran*

Tim media sudah melakukan konfirmasi ke pemilik perusahaan, namun ibu yul**na seolah tidak mau tau dan menganggap semua serba mudah,.

Dari pengakuan ibu yul**na sebagai pemilik perusahaan, “izin IPP lagi dalam proses pengurusan. ” Melalui pesan whatsapp. Dari yang kita ketahui perusahaan sudah berdiri sejak tahun 1997.

(Tim /red-2)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Hadirkan Inovasi Si-Mael untuk Permudah Pengambilan Nomor Surat

Lapas Batam Hadirkan Inovasi Si-Mael untuk Permudah Pengambilan Nomor Surat GBNnews.net - Dalam rangka meningkatkan…

8 hours ago

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasarana SDN.173347 Bunturaja Kecamatan Muara KAB. Tapanuli Utara

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasarana SDN.173347 Bunturaja Kecamatan Muara KAB. Tapanuli…

8 hours ago

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasara SDN.177064 SILANDO Kecamatan Muara KAB. Tapanuli Utara.

Ketum (PPPN) Desak Pemkab Tapanuli Utara Perbaiki Sarana Prasara SDN.177064 SILANDO Kecamatan Muara KAB. Tapanuli…

8 hours ago

Sidang Lapangan Perkara No.02/Pdt.G/2026/PN .TRT di Dusun 3 Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Berlangsung Dengan Baik

Sidang Lapangan Perkara No.02/Pdt.G/2026/PN .TRT di Dusun 3 Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli…

9 hours ago

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM (PRESS RELEASE) Imigrasi Batam Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing Melalui Rapat TIMPORA 2026.

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM (PRESS RELEASE) Imigrasi Batam Perkuat Sinergi Pengawasan Orang…

2 days ago

KLARIFIKASI KAPOLRES KARIMUN TERKAIT DANA HIBAH Rp4,4 MILIAR, TEGASKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK

KLARIFIKASI KAPOLRES KARIMUN TERKAIT DANA HIBAH Rp4,4 MILIAR, TEGASKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK, GBNnews net…

3 days ago