Categories: Daerah

Penimbunan Alur laut Diperairan Tanjung Uma Tampa memiliki Izin Dari Instansi Terkait

Iklan

Penimbunan Alur laut Diperairan Tanjung Uma Tampa memiliki Izin Dari Instansi Terkait,

GBNnews.net – Batam, kembali terkuak oleh tim investigasi media, Garis pantai di Kelurahan Sungai Jodoh, tepatnya di antara AP Premiere dan Hotel Pacific, kini berada dalam kondisi kritis. Sebuah proyek pembangunan Sport Facility & F&B Complex sebagaimana informasi di plang juga dikerjakan PT OKP.

Tim investigasi media mengabadikan serta meng-investigasi aktivitas yang diduga kuat sebagai penimbunan laut ilegal. Alih-alih mempercantik kota, proyek ini justru meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang nyata di sepanjang bibir pantai.

*Kayu Bakau*

Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Di balik pagar seng konstruksi potongan kayu bakau terpacak sebagai pembatas. Material tanah dan batu terus dijatuhkan ke dalam air dan ditahan kayu bakau tadi sekaligus mempersempit ruang laut demi perluasan lahan. Hal ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan ancaman serius terhadap struktur alami pesisir yang berpotensi merusak habitat biota laut dan mengubah aliran arus air secara permanen.

Warga setempat mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan perlahan hilangnya biru laut digantikan urukan tanah. Kecemasan warga bukan tanpa alasan; perubahan bentang alam ini berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem laut Batam.

*Benturan Regulasi*

Iklan

Tindakan penimbunan ini diduga menabrak sejumlah pagar hukum yang kokoh. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan perubahannya, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin lokasi dan pengelolaan yang ketat. Lebih jauh lagi, PP No. 27 Tahun 2021 menegaskan kewajiban adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Jika terbukti berjalan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah, pengembang tidak hanya menghadapi sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

*Permintaan kepada BP Batam*

Warga sekitar kini menaruh harapan besar pada ketegasan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Sebagai pemegang otoritas wilayah Free Trade Zone, BP Batam memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa alokasi lahan tidak disalahgunakan hingga “memakan” area laut yang dilindungi.

Tanpa langkah verifikasi lapangan dan transparansi perizinan, pesisir Batam hanya akan menjadi objek eksploitasi jangka pendek yang menyisakan bencana ekologis bagi generasi mendatang. Pengawasan ketat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum garis pantai Sungai Jodoh hanya tinggal cerita.

*upaya tim investigasi media*

Tim investigasi media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT OKP yang berinisial H*R* namun pihak pengelola tidak menanggapi. Sehingga berita ini ditayangkan
(Tim/Red)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago