Categories: Hukum

Penagihan Piutang Macet Resah “ Ketum PPPN RI “ Ganda Tampubolon Desak Menteri Keuangan dan OJK turun tangan

Iklan

Penagihan Piutang Macet Resah “ Ketum PPPN RI “ Ganda Tampubolon Desak Menteri Keuangan dan OJK turun tangan.

Jakarta GBNnews.net — Eksitensi Peran Serta Masyarakat Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara (PPPN) merupakan salah satu “control social and again of change” ,dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Oplus_131072

Peran serta masyarakat PPPNRI  merupakan Mitra Pemerintah Dalam Pemantauan Pengawasan Penyelenggaraan Negara, demi terwujudnya penyelenggaraan Negara yang  baik (good governance) bersih dan terbebas dari KKN , perbuatan yang berlawanan dengan Hukum dan peraturan sebagaimana diamanatkan UndangUndang & Peraturan.

Dengan adanya dkeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 “ Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah , dimana pada PP tersebut telah mengahpustagihkan pinjaman 2019 ke bawah , dan ternyata di Provinsi Sumatera Utara terutama Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara menurut informasi tidak ada satu pun yang duhapustagihan terhadap nasabah , tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .

Iklan

Berdasarkan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 “ tentang Pers Bab.VII Pasal 17 “ menyatakan masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers , dimana permasalahan penhapustagihan kredit macet sudah menjadi komsumsi public karena sudah beredar di media massa , kemudian Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum, ternyata hingga saat ini belum ada tindakan Menteri Keuangan dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) memberikan penjelasan penghapus tagihan kredit macet sebagaimana diatur dalam PP No.47 Tahun 2024 .

Ganda Tampubolon menjelaskan Hukum dan Peraturan tidak ada apa apanya apabila tidak dipergunakan , artinya tidak ada arti dari pada PP No.47 Tahun 2024 “ tentang Penghapustagihan Piutang Macet di Provinsi Sumatera Utara , hanya pencitraan saja , kalau memang benar ada penghapus tagihan mengapa tidak dilaksanakan , ungkap Ganda .

Dalam waktu dekat ini Ganda Tampubolon akan menemui menteri keuangan RI dan kepala OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) untuk mengklarifikasi dan menindak lanjuti PP N.47 Tahun 2024 “ tentang Penghapustagihan keridt macet  dan meminta terhadap Bank agar tidak menurunkan tukang tagih yang terkesan menakut nakuti dan melakukan intimidasi pemaksaan terhadap masyarakat yang peminjaman 2019 ke bawah , tegas Ganda Tampubolon ***TIM**

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

4 days ago