Categories: Hukum

Diduga Hasil Limbah Prima Laundry Dibuang Kesaluran Drenase Yang Sudah Membahayakan Warga Perumahan

Iklan

Diduga Hasil Limbah Prima Laundry Dibuang Kesaluran Drenase Yang Sudah Membahayakan Warga Perumahan

GBNnews.net – Batam – Terpantau oleh tim investigasi media aktivitas proses pencucian, pengeringan, dan perapian pakaian/tekstil menggunakan mesin dan bahan pembersih khusus.Dikawasan perumahan telaga indah.

*HASIL INVESTIGASI DILOKASI*

Seperti yang terpantau oleh tim investigasi media dilokasi, Terpantau aliran pembuangan limbah dari hasil pencucian pakaian langsung ke aliran parit,yang tidak jauh dari lokasi loundry.

Tim melakukan penelusuran terkait laporan dari masyarakat kepada tim media,sebagai narasumber yang enggan disebutkan namanya. Dugaan kuat usaha ini belum memiliki standar operasional.

*SANKSI DAN PELANGGARAN*

PRIMA loundry melakukan usaha berskala besar di kawasan padat penduduk atau di dalam perumahan, Dan ini sangat tidak dibenarkan. Sehingga PRIMA loundry melakukan pembuangan limbah langsung ke parit yang dapat berpotensi menyebabkan eutrofikasi di perairan karena kandungan fosfat nya.

*HASIL SURAT KONFIRMASI*

Tim media sudah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola yang berinisial J*L**NT* melalui pesan WhatsApp yang berbentuk PDF sebagai bentuk profesional tim media kepada pengelola usaha,namun pemilik usaha tidak menanggapi nya.

Iklan

Beberapa poin pertanyaan sebagai bentuk legalitas kepemilikan usaha tersebut yang dipertanyakan tim media kepada pengelola usaha, namun pemilik usaha tidak dapat menjawab segala bentuk perizinan nya.

Dalam hal ini,diduga PRIMA loundry tidak memiliki :
-izin atau legalitas usaha
-izin lokasi & bangunan
-izin lingkungan
-izin pembuangan limbah
-serta izin sertifikasi uji lab limbah
-dan penggunaan kapasitas mesin.

*DELIK HUKUM*

Pengusaha dapat dikenakan denda, teguran,atau penutupan usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ).

Dumping limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-undang No.32 Tahun 2009.

Membuka usaha loundry berskala besar dikawasan padat penduduk berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran hukum dan lingkungan.

-Sanksi yang diterima teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk menghentikan operasional.
-Penyegelan kios atau usaha oleh satpol PP.
-Pencabutan izin usaha

Sehingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola berinisial J*L**NT* tidak menanggapi tim media,seolah-olah kebal hukum.

(Tim/red)

Andre Tambunan

Recent Posts

Warga Teluk Mata Ikan Meminta Ibu Li Claudia Candra Tutup Tambang Pasir ilegal Diwilayah Teluk Mata Ikan Ujung,

Warga Teluk Mata Ikan Meminta Ibu Li Claudia Candra Tutup Tambang Pasir ilegal Diwilayah Teluk…

4 hours ago

Polres Karimun Amankan Tempat Ibadah dan Objek Wisata Saat Idul Adha, Waisak dan Libur Panjang,

Polres Karimun Amankan Tempat Ibadah dan Objek Wisata Saat Idul Adha, Waisak dan Libur Panjang,…

3 days ago

WUJUD PENGHARGAAN ATAS PEMBINAAN POSITIF, WARGA BINAAN RUTAN BATAM TERIMA REMISI KHUSUS WAISAK 2026

WUJUD PENGHARGAAN ATAS PEMBINAAN POSITIF, WARGA BINAAN RUTAN BATAM TERIMA REMISI KHUSUS WAISAK 2026 GBNnews.net…

4 days ago

Lemah Nya Kapolsek Sagulung Dalam Menindak Tegas Aktivitas Solar Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus

Lemah Nya Kapolsek Sagulung Dalam Menindak Tegas Aktivitas Solar Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus GBNnews.net -…

4 days ago

Anak Mantan Bupati Pasaman Barat Ditangkap Sedang Pesta Narkoba

Anak Mantan Bupati Pasaman Barat Ditangkap Sedang Pesta Narkoba GBNnews.net - Tim Opsnal Satuan Reserse…

4 days ago

Hari Raya Waisak 2026, 15 Warga Binaan Buddha Lapas Batam Terima Remisi Khusus

Hari Raya Waisak 2026, 15 Warga Binaan Buddha Lapas Batam Terima Remisi Khusus GBNnews.net -…

4 days ago